Kemenperin Sebut Ribuan Kontainer Tertahan karena Persetujuan Impor Terlambat

21 Mei 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin Jakarta, Selasa (21/5). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin Jakarta, Selasa (21/5). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebut penyebab ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena terlambatnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Kemenperin sebagai instansi yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan salah satu dokumen persyaratan impor berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) telah bekerja untuk menerbitkan Pertek tersebut.
"Penyebab utama menurut Kemenperin, PI-nya belum terbit, sementara Perteknya sudah terbit, PI Kemendag belum terbit, sementara Pertek Kemenperin sudah terbit," kata Febri kepada kumparan di Kantor Kemenperin, Selasa (21/5).
Febri membeberkan berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan PI. Ia mencontohkan dari sebanyak 1.086 Pertek yang telah diterbitkan oleh Kemenperin, hanya ada 821 PI yang diterbitkan Kemendag.
Febri menyebut pihaknya kemudian menghitung selisih antara Pertek dan PI tersebut sebagai jumlah kontainer yang tertahan dan kemudian menumpuk di pelabuhan.
ADVERTISEMENT
"Pertek besi, baja, baja paduan dan produk turunannya, ini sudah terbit 1.086 Pertek, PI yang terbit itu baru 821. Dari 1.082 Pertek ini, perkiraan kami ada volumenya, jadi (misal) 20 kontainer dikali selisih Pertek dan PI (yang terbit) itu, dapatlah ada 24.000 jumlah kontainer. Jadi kontainer yang menumpuk itu bisa saja karena PI nya belum terbit, tapi sudah punya Pertek," jelas Febri.
"Jadi kalau begitu yang disalahkan PI-nya, kenapa kok belum terbit juga meski Pertek sudah ada. Ini kan 24.000 kontainer, lebih banyak lagi. Kemenperin sudah kerja, Kemendag belum," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sudah tertahan dari 10 Maret 2024 alias sejak Permendag No 36 Tahun 2023 mensyaratkan beberapa aturan, seperti laporan surveyor dan pertimbangan teknis (pertek).
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso sebelumnya mengatakan penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan tersebut adalah karena belum bisa mengajukan dokumen impor.
Solusinya, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Melalui regulasi itu ada 7 komoditas yang mendapatkan relaksasi impor.