Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setiap tahun bertugas untuk menyerap garam rakyat. Ini dilakukan sebagai salah satu syarat pengajuan impor garam industri dan juga memberi kepastian serapan.
ADVERTISEMENT
Di tahun lalu, Kemenperin berkomitmen menyerap sebanyak 1.128.000 ton. Serapan ini berlaku dari Agustus 2018 hingga Juli 2019. Sementara, untuk komitmen serapan di periode selanjutnya, pihaknya menargetkan minimal angka serapan sama dengan tahun 2018 tadi.
"Kita masih belum hitung angkanya, ini masih dibicarakan. Dalam dua minggu diharapkan komitmen industri sudah keluar. Tapi jumlahnya tidak boleh kurang dari sebelumnya, minimal segitu besarnya," kata Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Fredy Juwono saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (12/7).
Hingga pekan pertama Juli 2019, Fredy membeberkan jumlah serapan garam rakyat sebesar 1.009.000 ton. Dia pun mengaku optimistis mampu mencapai target serapan hingga akhir bulan.
Dia juga meminta agar para pelaku industri memenuhi komitmen serapan ini. Selain Kemenperin, juga ada PT Garam yang menyerap garam rakyat.
ADVERTISEMENT
Di tahun ini, serapan garam rakyat oleh PT Garam ditarget mencapai 75 ribu ton. Direktur Operasi PT Garam Hartono mengatakan, pihaknya membeli garam rakyat kualitas I (KW I) di harga Rp 1.050 per kilogram (kg).
"Kami memang hanya menyerap garam dengan kualitas I saja," tuturnya.
Langkah serapan garam rakyat ini dilakukan untuk memberi kepastian pada petambak. Selain itu, juga bisa mendongkrak harga garam rakyat yang saat ini tengah anjlok.
Harga garam produksi rakyat kualitas unggul (KW I) saat ini ada di level Rp 600 per kilogram (kg). Sementara, untuk garam jenis KW II ada di level Rp 500 per kg dan KW III sebesar Rp 400 per kg.
ADVERTISEMENT
"Ini harganya jatuh sekali. Di tahun lalu, itu garam KW I dibanderol Rp 1.500, KW II sebesar Rp 1.300, sekarang karena over stok harganya jadi murah. Serapan juga rendah, enggak laku," kata Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin saat dihubungi kumparan, Kamis (4/7).