Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenperin Siap Gandeng Pengusaha Bahas Dampak Cukai Minuman Berpemanis
10 Agustus 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) akan menggandeng asosiasi pengusaha untuk membahas dampaknya terhadap industri minuman.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, memastikan penerapan cukai minuman berpemanis akan berdampak pada kinerja industri minuman. Saat ini, industri minuman masih tumbuh ekspansif.
“Seberapa besar dampak cukai berpemanis itu terhadap minuman atau industri produk olahan itu, itu perlu kami asesmen kembali bersama dengan pengusaha dan asosiasi,” ujar Febri saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Sabtu (10/8).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memastikan harga minuman berpemanis akan naik jika nantinya dikenakan cukai.
“Kalau dipraktikkan walaupun banyak negara yang tidak mencapai kesepakatan, tiap satu-satunya dikenakan biaya sekian kalau melebihi ketentuan. Karena ada itu berarti ada kenaikan (harga minuman),” terang Putu.
Terkait wacana Standar Nasional Indonesia (SNI) pada minuman berpemanis, Putu melihat hal tersebut merupakan hasil dari konsensus bersama.
ADVERTISEMENT
“SNI kan semua pihak baik pemerintah, pelaku usaha dan terkait itu konsensus dengan apa yang ditentukan. Sehingga kita melakukan pembinaan untuk mencapai itu,” tutur Putu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan cukai pada dua kelompok MBDK. Sebelumnya Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengatakan kedua kelompok yang akan terkena cukai adalah minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Secara rinci, minuman siap saji yang akan dikenakan cukai adalah sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi dan lainnya. Serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh, kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena [cukai],” kata Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
Konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan akan dikenakan cukai adalah produk berbentuk bubuk, seperti kopi saset, cair seperti sirop, kental manis, dan yang berbentuk padat seperti effervescent.