Kemenperin: Tak Naiknya Cukai Rokok Tingkatkan Optimisme Pelaku Industri
·waktu baca 2 menit

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap tak naiknya cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok telah membuat optimisme di kalangan pelaku industri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerima banyak masukan dari pelaku industri rokok, khususnya terkait CHT. Dari masukan yang didapat, ia memutuskan untuk tidak mengubah tarifnya.
“Kami yakin itu berdampak terhadap persepsi pelaku industri tadi. Terkait dengan persepsi, tadi ditanya usahanya pada bulan September dibandingkan dengan bulan Agustus 2025
atau juga terhadap pertanyaan terhadap optimisme mereka terhadap 6 bulan ke depan,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers IKI di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Selasa (30/9).
Lebih lanjut, Febri juga menilai dengan keputusan Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan cukai rokok, maka jumlah peredaran rokok ilegal juga dapat ditekan.
“Dampak dari cukai tidak naik itu atau cukai tetap itu akan berkurang (rokok ilegal) terhadap utilisasi. Seharusnya misalnya utilisasinya naik sekian persen tapi karena masih ada rokok ilegal yang beredar jadi nggak naik segitu, mungkin naiknya jadi lebih sedikit,” ujarnya usai konferensi pers.
Pada September 2025, industri pengolahan tembakau menjadi salah satu dari delapan industri yang mengalami ekspansi produksi setelah sebelumnya mengalami kontraksi pada Agustus 2025.
Adapun ketujuh industri lainnya adalah industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki, industri barang dari kayu dan gabus (non furnitur), industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, industri alat angkut lainnya dan industri furnitur.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan membersihkan pasar dari produk ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak membayar kewajiban pajak dan cukai.
“(Bersihin pasar) dari produk-produk yang nggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka,” kata Purbaya.
Sebagai solusi, Purbaya menyebut rencananya ada program khusus berupa kawasan industri hasil tembakau yang menerapkan konsep sentralisasi dan one stop service. Ia menjelaskan di kawasan tersebut akan tersedia fasilitas seperti mesin, gudang, dan pabrik dengan pengaturan cukai yang memudahkan produsen ilegal untuk beralih menjadi pelaku usaha yang taat dan masuk ke dalam sistem perpajakan.
Purbaya menegaskan kebijakan ini disusun agar pelaku usaha kecil dapat tetap hidup dan bersaing secara wajar, sementara perusahaan besar tidak terganggu oleh praktik persaingan yang tidak adil.
Ia menambahkan bahwa akan mempertimbangkan berbagai masukan untuk mengatur agar produsen kecil bisa beroperasi secara legal dan membayar cukai.
