Kemenperin Tegaskan Aturan Pertek Impor untuk Lindungi Industri dalam Negeri

20 Mei 2024 16:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni membahas penumpukan kontainer di pelabuhan terkendala izin impor, Kantor Kemenperin, Senin (20/5/2024).  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni membahas penumpukan kontainer di pelabuhan terkendala izin impor, Kantor Kemenperin, Senin (20/5/2024). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan aturan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai salah satu dokumen izin impor dibuat untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Syarat Pertek ini diwajibkan atas barang-barang impor yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas).
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, Pertek ini ditengarai menjadi penyebab utama ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena dokumennya belum dipenuhi. Namun hal itu dibantah oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni.
"Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri. Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri," kata Febri saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Senin (20/5).
Adapun proses penerbitan Pertek di Kemenperin dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Febri menegaskan prosesnya pengurusannya juga tidak lama.
ADVERTISEMENT
"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," kata Febri mempertegas argumennya kalau Pertek bukan jadi penyebab utama kontainer-kontainer itu tertahan.
Sampai Jumat, 17 Mei 2024, Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Adapun syarat dokumen Pertek dalam izin impor diatur dalam Permendag 36/2023, yang kemudian karena ada penumpukan kontainer direvisi menjadi Permendag 8 tahun 2024. Pada Beleid terbaru itu beberapa komoditas dibebaskan dari syarat dokumen Pertek, yakni elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada harapan untuk pembaruan lartas? Hampir 80 persen produk industri manufaktur Indonesia dijual di pasar domestik, tapi kalau pasar domestik banjir impor bakal membuat banyak produk manufaktur itu enggak laku dan kesulitan bersaing," tutur Febri.