Kemenperin Terbitkan 16 Beleid Baru Soal Standardisasi Produk Industri

16 Oktober 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelumas food grade untuk industri pangan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelumas food grade untuk industri pangan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru soal standardisasi produk industri.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menuturkan aturan ini diterbitkan sebab beleid yang terdahulu sudah kurang relevan dengan perkembangan dunia usaha saat ini.
Menurut Andi, semakin lamanya usia beleid, semakin tinggi kebutuhan untuk direvisi dengan tujuan menyesuaikan dengan perkembangan terkini.
Adapun aturan kebijakan SNI produk industri sebelumnya diatur dalam Permenperin 86 tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri.
“Kami melihat dengan perkembangan yang ada, dengan masukan dari asosiasi, pelaku usaha kelihatannya ini sudah harus di-adjust. Mungkin kurang bisa mengikuti perkembangan yang ada,” tutur Andi usai acara Sosialisasi 16 Permenperin Standardisasi Produk Industri, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Aturan Permenperin 86/2009 tersebut kemudian direvisi menjadi Permenperin 45/2022 tentang Standardisasi Industri. Dalam beleid itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan semua aturan terkait standardisasi produk industri harus dirampungkan dua tahun sejak aturan ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi di dalam permen tersebut ditargetkan dalam waktu 2 tahun semua peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI harus disesuaikan dengan yang diatur di dalam permen 45 tahun 2022 termasuk juga di dalamnya terkait dengan pengawasan,” terang Andi.
Ilustrasi pelumas food grade untuk industri pangan. Foto: Dok. Istimewa
Sebanyak 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Berikut 16 Permenperin baru terkait standarisasi produk industri:
- Permenperin 12/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
- Permenperin 13/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
- Permenperin 14/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Bahan Isolasi panas, Penyerap Suara dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
ADVERTISEMENT
- Permenperin 15/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
- Permenperin 16/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Katup Rabung LPG Secara Wajib
- Permenperin 17/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portable Secara Wajib
- Permenperin 27/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas Secara Wajib
- Permenperin 23/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Seng Oksida Gas Secara Wajib
- Permenperin 24/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib
- Permenperin 25/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
- Permenperin 26/2024 Pemberlakuan SNI untuk Semen Secara Wajib
- Permenperin 27/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas LPG Secara Wajib
ADVERTISEMENT
- Permenperin 28/2024 tentang Pemberlakuan Nasional untuk Alat Pelindung Diri, Sepatu Pengaman Secara Wajib
- Permenperin 29/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer Gendong Secara Wajib
- Permenperin nomor 30/2004 tentang Pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas LPG Secara Wajib
- Permenperin Nomor 36/2024 Tentang Pemberlakuan SNI untuk Ubin Keramik Secara Wajib.