Kemenperin: TKDN Samsung Sudah Capai 37 Persen

7 Januari 2025 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PT. Samsung Electronics Indonesia secara rata-rata sudah mencapai 37 persen.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan threshold TKDN produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) menjadi 40 persen yang sebelumnya diberlakukan sebesar 35 persen.
Meski secara rata-rata masih di bawah threshold TKDN HKT yang direncanakan pemerintah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, mengungkapkan PT Samsung Electronics Indonesia memperoleh TKDN tertinggi, yaitu sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E.
“Mereka rata-rata 37 (persen), tapi ada beberapa produk yang sudah 40 persen,” kata Setia di Pabrik PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Kemenperin mengapresiasi karena telah memenuhi persyaratan nilai TKDN yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika, Kemenperin, Setia Diarta bersama perwakilan dari Samsung, Oh Youn Taek, Lee Hun, Yoo Jung Young di Pabrik PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (7/1). Foto: Ghifari/kumparan
“Kami yakin kebijakan kenaikan threshold TKDN dapat berdampak positif bagi pengembangan industri HKT, dan kami harap PT. Samsung Electronics Indonesia dapat secara bersama-sama mendukung implementasi dari kebijakan ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setia mengunjungi Pabrik PT Samsung Electronics Indonesia untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan industri ponsel, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta mempercepat transformasi Indonesia menuju negara dengan ekonomi berbasis industri yang berkelanjutan.
“Dengan harapan dapat mendorong pendalaman struktur industri, Pemerintah berencana menaikkan threshold TKDN HKT menjadi 40 persen,” kata Setia.