Kemenperin Tolak Rencana BUMN Impor Darurat KRL: Ikuti Hasil Review BPKP

28 April 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang menunggu KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta pada Senin (26/12).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang menunggu KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta pada Senin (26/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN membuka opsi impor darurat KRL untuk kebutuhan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya tetap mengacu pada hasil rekomendasi dari BPKP.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak mengenal istilah impor darurat. Sekali lagi seperti yang disampaikan Menteri Perindustrian Pak Agus Gumiwang, kita berpijak pada kesepakatan rapat koordinasi sama Menko, Menperin, bahwa hasil review BPKP yang jadi patokan. Jadi sama BPKP merekomendasikan hal tertentu, itu yang kita ikuti," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jumat (28/4).
BPKP sebelumnya menyebut, rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang tidak sesuai kriteria. Salah satunya karena biaya penanganan atau perawatan (handling) impor KRL dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan KCI tidak dapat diyakini perhitungannya.
Berdasarkan hasil review BPKP yang diterima kumparan, Rabu (5/4), KCI dinilai mengajukan biaya penanganan tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bekas tahun 2018 ditambah 15 persen.
ADVERTISEMENT
Febri menjelaskan, dalam alur perizinan impor tersebut, Kementerian Perindustrian bertanggung jawab mengeluarkan rekomendasi impor, setelah itu persetujuan impor akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Febri menegaskan, keputusan Kementerian Perindustrian akan tetap mengikuti rekomendasi dari BPKP.
"Jadi ada di BPKP reviewnya seperti apa. Nah, kalau ada yang membuat istilah impor darurat, tanyakan ke beliau lah. Kita nggak ngerti impor darurat itu ada enggak sih di peraturan perundang-undangan," kata Febri.
Apabila ke depan ternyata ada review BPKP yang hasilnya merekomendasikan impor darurat, Febri mengatakan keputusan pemerintah akan diambil melalui rapat koordinasi Kemenko Marves.
"Ke depannya (harus) pakai produk dalam negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku terbuka dengan opsi impor darurat KRL. Sebab, kapasitas KRL saat ini belum memadai.
ADVERTISEMENT
"Terbuka (impor darurat KRL). Asal harganya baik," kata Erick kepada awak media di Stasiun Pasar Senen, Selasa (18/4).
Erick menjelaskan, saat ini pemerintah masih mempelajari hasil audit dari BPKP soal biaya impor yang terlalu mahal. "Kalau kemahalan ya opsinya tidak. Kalau kita cuma membebani penambahan kapasitas dengan harga mahal kita harus berpikir ulang," tegas Erick.