Kemenperin Ungkap Sudah 11.000 iPhone 16 Masuk RI, 2.000 dalam 2 Pekan Terakhir

21 November 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga 10 November 2024 sebanyak 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, belasan ribu unit ponsel keluaran teranyar Apple tersebut masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk sebagai barang bawaan penumpang.
Selain itu, angka 11.000 unit iPhone 16 tersebut juga mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari semula 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya dalam waktu kurang lebih dua pekan telah terjadi kenaikan 2.000 unit iPhone 16 di Indonesia.
“Kami terus memantau iPhone yang masuk ke Indonesia, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia lewat jalur Bea Cukai, lalu jalur barang bawaan yang ini, sejak 25 Oktober sampai dengan tanggal 10 November yang lalu, naik sekitar 2.000 unit. Kalau kemarin 9.000, tambah 2.000, sekitar 11.000 (iPhone 16),” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Febri menjelaskan, Kemenperin akan mempertimbangkan melakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel-ponsel tersebut jika kedapatan diperjualbelikan di dalam negeri. Sebab, ketentuan barang bawaan penumpang tidak diperbolehkan untuk dijual di dalam negeri.
“Kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia, termasuk iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang,” terang Febri.
Terlebih, Apple saat ini masih memiliki permasalahan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk bisa menjajakan iPhone 16 di Indonesia. Sehingga, penjualan produk ini secara langsung maupun daring di dalam negeri masih melanggar aturan yang berlaku.
“Dan tentu kita sekali lagi tetap minta agar marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” jelas Febri
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Febri juga mengaku belum bisa meneken langsung pemblokiran IMEI unit-unit iPhone yang masuk ke Tanah Air, sebelum adanya bukti ponsel-ponsel canggih keluaran terbaru Apple tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
Menurut dia, pemerintah memiliki mekanisme dan skema tertentu untuk bisa melihat apakah iPhone 16 yang masuk lewat jalur barang bawaan penumpang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri atau tidak.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan. Kami punya cara lah nanti bagaimana supaya memastikan barang-barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang. Bagaimana teknisnya nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan jika ada orang yang telah mendapat IMEI untuk iPhone 16 agar bisa dioperasikan di Indonesia, maka menurut dia, IMEI tersebut tidak dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebab, Kemenperin belum mengetok perpanjangan sertifikat TKDN untuk Apple.
ADVERTISEMENT
Agus kemudian membeberkan pihak mana saja yang bisa mengeluarkan IMEI selain Kemenperin adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hanya saja, Komdigi mengeluarkan IMEI hanya untuk warga negara asing (WNA), seperti diplomat. “Yang megang IMEI kan (selain Kemenperin) Bea Cukai (dan) Kominfo tapi untuk diplomat,” terang Agus.