Kemenperin Usul Bea Balik Nama Mobil Listrik Hanya 2,5 Persen

4 Desember 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik BlueSG. Foto: Reuters/Edgar Su
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik BlueSG. Foto: Reuters/Edgar Su
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi terus mendorong percepatan pemanfaatan mobil listrik dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah mendukung upaya untuk pengembangan mobil listrik. Menurutnya, banyak keunggulan yang didapat masyarakat apabila mempunyai kendaraan listrik.
Saat ini, pihak Kemenperin mengajukan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan listrik maksimal sebesar 2,5 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan BBN di DKI Jakarta saat ini yang sebesar 12,5 persen untuk kendaraan baru.
“Kalau mempunyai kendaraan listrik itu untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor kalau yang biasa 12 persen. Nah kalau kendaraan listrik paling mahal 2,5 persen. Ini yang didorong. Jadi ada 10 persen lagi berbeda,” kata Putu di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12).
Mobil listrik ITS yang bisa dipesan. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Selain tarif balik nama yang lebih rendah dari kendaraan biasa, pemerintah pun tengah mengajukan beberapa keunggulan lainnya untuk kendaraan atau mobil listrik. Salah satunya dengan pembebasan kebijakan ganjil genap yang saat ini juga berlaku di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Di samping itu, Bapak/Ibu akan mendapatkan suatu privilege enggak usah beli mobil dua untuk masuk ke ganjil genap. Jadi mobil listrik itu bisa. Nah pemerintah sedang mengupayakan dengan Perpres itu memberikan insentif-insentif privilege,” ungkap Putu.
Lebih lanjut, Putu menuturkan keuntungan tidak hanya diberikan kepada para pembeli. Ia mengungkapkan pemerintah juga memperhatikan terkait untuk dunia industrinya.
“Di industrinya kalau mau investasi itu diberikan tax holiday, jadi bisa tidak dipungut tax nya sampai 25 tahun, tergantung investasinya,” tutur Putu.
Terakhir, Putu menjelaskan, bagi masyarakat yang membeli kendaraan atau mobil listrik dengan cara meminjam ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga akan diberikan kemudahan. Menurutnya bunga yang diberikan juga ada keuntungannya.
ADVERTISEMENT
“BRI mulai awal tahun memberikan bunga 3,8 persen untuk tenor 6 tahun jadi udah ada selisih,” jelasnya.