Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kemenperin Usul Motor Listrik Dapat Insentif Bebas PPN di 2025
14 Januari 2025 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta menyampaikan kemungkinan penerapan insentif motor listrik di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Katanya, pemberian insentif akan menerapkan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya, yakni dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
"Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP," sebut Setia kepada wartawan di kantor Kemenperin Jakarta, Selasa (14/1).
Lebih lanjut, Setia belum dapat merinci detail skema insentif tersebut, pasalnya rencana itu masih dalam pembahasan bersama kementerian lain. Diketahui, per tanggal 1 Januari 2025 harga motor listrik pembelian baru dikenai tarif PPN 12 persen.
Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan subsidi penjualan motor listrik USD 455 juta atau setara Rp 7,3 triliun (kurs Rp 16.068). Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor berbasis BBM.
ADVERTISEMENT
Subsidi tersebut untuk membantu pencapaian target ambisius pemerintah, yaitu populasi kendaraan listrik di Indonesia bisa mencapai 15 juta unit pada 2030, dengan rincian 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2023 Jo 21 Tahun 2023, pembelian motor listrik baru dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen mendapatkan insentif senilai Rp 7 juta per unit.