Kemenperin Usul Penerima HGBT Diperluas untuk Sektor Aluminium
·waktu baca 2 menit

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan perluasan industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar mencakup sektor aluminium. Saat ini, kebijakan HGBT hanya diberikan kepada tujuh subsektor yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Ketua Tim Kerja Industri Logam Bukan Besi, Direktorat Industri Logam Kemenperin, Yosef Danianta Kurniawan, mengatakan latar belakang pengajuan usulan ini adalah untuk menekan beban produksi. Terlebih menurut dia, energi merupakan salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya produksi industri berbasis mineral, sehingga tambahan insentif energi tersebut akan berdampak signifikan bagi daya saing industri aluminium nasional.
“Kalau di sektor berbasis logam saat ini yang sudah mendapatkan fasilitas HGBT ini baru berbasis mesinan baja, sehingga harapannya bisa diperluas ke sektor non baja khususnya aluminium, sehingga bisa menurunkan biaya produksi dan dampaknya bisa meningkatkan daya saing atas produk aluminium dihasilkan,” ujar Yosef dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Industri logam, termasuk industri aluminium, hingga kini masih mendapatkan harga gas bumi komersial USD 12-14 per MMBTU. Sementara jika mendapatkan jatah HGBT, industri hanya perlu membayar USD 6,5 per MMBTU.
Menurut Yosef, usulan perluasan HGBT untuk aluminium telah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, perubahan regulasi membutuhkan pembahasan di tingkat rapat terbatas (ratas).
“Dari sisi industri, sudah menyampaikan ke Kementerian Perindustrian, dan secara usulan juga sudah kami ajukan ke Kementerian ESDM. Tetapi untuk perluasan sektor atau penambahan sektor baru memang harus dibahas di level Ratas,” jelasnya.
Menurut dia tantangan utama implementasi HGBT saat ini terletak pada ketersediaan suplai gas. Dengan demikian hingga saat ini HGBT masih diberlakukan bagi tujuh sektor industri saja.
“Tetapi memang tantangannya mungkin terkait dengan ketersediaan supply. Sehingga memang saat ini HGPT masih terbatas di 7 sektor, belum ada untuk terkait dengan perluasan,” jelasnya.
Dia juga mengakui untuk melakukan perluasan sektor HGBT ini memerlukan pembahasan hingga sektor lain. Namun menurut Yosef jika industri aluminium mendapatkan jatah HGBT dan biaya produksi menurun, daya saing atas produk aluminium yang dihasilkan di dalam negeri akan meningkat.
"Tentunya sangat berdampak positif bagi kinerja industri aluminium karena bisa menurunkan biaya produksi yang cukup signifikan, karena di sektor industri logam hulu itu mungkin secara margin tidak cukup besar tapi mereka lebih terkait dengan volume. Ketika berada di volume besar itu akan berdampak positif dalam peningkatan kinerja industri," jelasnya.
