Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kemenperin Usul Tarif Bea Masuk Impor Maksimal Cegah Badai PHK Industri Tekstil
27 Juni 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan segera meneken kebijakan restriksi perdagangan untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke Tanah Air. Salah satunya aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (Ratas) yang digelar oleh Presiden Jokowi dengan sederet menteri, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan pada Selasa (25/6).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) Kris Sasono Ngudi Wibowo kemudian menuturkan Kemenperin mengusulkan agar aturan bea masuk BMTP dan BMAD untuk sejumlah komoditas termasuk tekstil dan keramik tersebut, diberlakukan dengan tarif maksimal.
“Kita harap besarannya maksimal buat teman-teman industri, kita nggak bisa bilang berapa persen, angkanya sangat critical secara besaran,” jelas Kris di Kantor Kemenperin, Kamis (27/6).
Kris bilang, angka tarif bea masuk tersebut akan diterapkan secara sektoral dan penetapannya digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Adapun skema restriksi perdagangan melalui proteksi tarif ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sehingga koordinasi antara Kemenperin dan Kementerian Keuangan mengenai hal ini terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Kris memandang penerapan restriksi perdagangan ini akan membantu pertumbuhan sejumlah industri termasuk tekstil dan keramik yang tengah digempur produk impor.
“Kita tunggu saja semoga maksimal untuk industri, BMAD (dan) BMTP harusnya memberikan efek luar biasa bagi industri, bisa nahan isu impor, di keramik itu banyak barang beredar dumping, SNI (Standar Nasional Indonesia) juga menjadi masalah,” jelas Kris.
Kemenperin Usul Revisi Permendag 8/2024
Selain penerapan BMTP dan BMAD, Kris mengusulkan pemerintah untuk kembali merombak aturan impor yang baru saja diteken, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kris berharap, aturan mengenai ketentuan syarat importasi barang tersebut dikembalikan pada aturan induknya, Permendag 36/2023.
ADVERTISEMENT
"Dikembalikan seperti Permendag 36/2023, semua komoditas yang Perteknya (Pertimbangan Teknis) dihapus di Permendag 8/2024 itu dikembalikan seperti Permendag 36/2023," jelas Kris.
Hal ini lantaran Permendag 8/2024 merelaksasi persyaratan sejumlah komoditas termasuk tekstil, elektronik dan produk kimia yang sebelumnya diperketat di Permendag 36/2023.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, meminta pemerintah merevisi Permendag 8/2024 yang mengatur kebijakan impor.
Regulasi ini disebut membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam oleh gempuran produk impor.
Selain tekstil, pengusaha keramik mengeluhkan banjirnya produk impor keramik dari China yang telah mengganggu pasar dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menuturkan China mengalihkan tujuan ekspor keramik dari semula Uni Eropa, Timur Tengah, AS dan Amerika Utara ke Indonesia. Hal ini dikarenakan negara-negara tersebut memberlakukan restriksi perdagangan yang ketat.
ADVERTISEMENT