Kementan Berencana Ganti Rugi Peternak Terimbas PMK dalam Bentuk KUR Rp 20 Juta

14 Juli 2022 20:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kota Palembang dibantu peternak menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kota Palembang dibantu peternak menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian (Kementan) akan memprioritaskan ganti rugi hewan ternak yang dipaksa dipotong karena terkena virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
ADVERTISEMENT
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Indah Megahwati, menyebut pihaknya akan mengupayakan supaya peternak yang mengalami kerugian akan mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membeli sapi muda lagi. Peternak akan diberi pinjaman maksimal Rp 20 juta sebagai ganti rugi sapinya yang mati.
"Ternaknya yang terpaksa dipotong dan mati itu, kita menginginkan bisa membeli lagi pedetnya dengan cara Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu dicicil. Bunganya rendah, dan ada grace period-nya yang tidak memberatkan peternak di mana Rp 20 juta per ekor. Nah itu untuk yang mati dan mau membeli lagi hewan ternak," kata Indah di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/7).
Sementara itu, untuk yang terdampak tapi belum mati, Indah mengungkapkan peternak tersebut akan mendapat penambahan jangka waktu (tenor) dalam pembayaran utang.
ADVERTISEMENT
"Yang dikatakan BRI juga, ada semacam penambahan jangka waktu dan penambahan top up, ditutup dan di ini baru. Supaya tidak terkena BI checking yang merah," ujarnya.
Indah menjelaskan bahwa saat ini Kementan bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menutup biaya kerugian dengan sistem KUR. Kementan terus melakukan pendekaran supaya Bank Himbara tersebut mau mengadakan restrukturisasi.
"Langkah dari Kementan tetap mengadakan pendekatan secara khusus terutama ke Perbankan. Seperti BRI, sudah mau mengadakan restrukturisasi kayaknya itu juga dari hasil surat kami ke Kemenko Perekonomian dalam hal kita untuk melindungi peternak yang terdampak," ujarnya.