Kementan: Bibit Bawang Putih yang Dijual di Kramat Jati Berpenyakit

Badan Karantina Pertanian telah menerima instruksi langsung dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mengusut tuntas kasus penjualan bibit bawang putih asal China di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyidikan telah dilakukan Badan Karantina Pertanian kepada importir, PT Tunas Sumber Rejeki. Lantas apa hasilnya?
“Kami telah lakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan masih terus berjalan. Dan sesuai instruksi Pak Menteri (Menteri Pertanian Amran Sulaiman) agar importir tersebut di-blacklist,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini dalam pesan singkatnya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (13/3).
Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas bibit bawang putih ini masuk pada tanggal 17 Februari 2018 melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan proses bongkar muat tanggal 25 Februari 2018. Bawang putih ini masuk menggunakan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya China. Sertifikat secara detail mencantumkan bibit beserta dengan jumlahnya. Kuasa pemilik melaporkan impor bibit bawang putih sejumlah 232.000 kg atau sebanyak 13.050 bags.
Pada sertifikat pemasukan tertulis jenis bibit bawang putih dan sesuai hingga diterbitkan sertifikat KT-2 oleh Balai Besar Karantina Tanjung Priok untuk dibawa ke gudang pemilik selama masa Karantina. Sesuai dengan prosedur tindakan Karantina dilakukan pengujian untuk memastikan bebas hama penyakit tumbuhan di laboratorium karantina.

Pada tanggal 27 Februari 2018 dilakukan pengiriman contoh bibit untuk diuji dan dilakukan diagnosis dengan sejumlah target organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Dari hasil pengujian, diketahui bahwa bibit bawang putih tersebut terinfestasi Nematoda Ditylenchus dipsaci, yakni hama penyakit yang termasuk golongan berpotensi membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias lainnya di Indonesia.
Kemudian pada tanggal 7 Maret 2018 petugas Karantina Pertanian melakukan kunjungan verifikasi sebagai lanjutan pengawasan karantina. Namun, pihak pemilik yakni PT Tunas Sumber Rejeki menyatakan bahwa benih-benih tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada dan telah dikirim ke Sumatera Utara untuk digudangkan karena diperuntukkan untuk ditanam di daerah Karo.
“Pihak pemilik, telah menyalahi aturan Karantina, di mana selama masa karantina komoditas telah dipindahtempatkan dan belum mendapat sertifikat pelepasan. Terlebih lagi hasil uji benih bawang putih asal China ini terdapat hama OPTK yang berbahaya,” jelas Banun.
Dengan temuan OPTK, jika benar bawang putih yang seharusnya benih dan dijadikan bawang konsumsi, maka tentu akan sangat merugikan dan membahayakan sistem pertanaman bawang putih di tengah upaya menuju swasembada.
