Kementan Imbau Pemda Tutup Pasar Hewan 14 Hari Jika Ada Kasus Wabah PMK

5 Januari 2025 13:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyuntikkan vaksin cavac penyakit mulut dan kuku (PMK) ke sapi ternak di Peternakan Mutiara Halim, Cipondoh, Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyuntikkan vaksin cavac penyakit mulut dan kuku (PMK) ke sapi ternak di Peternakan Mutiara Halim, Cipondoh, Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
ADVERTISEMENT
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang banyak menyerang sapi masih terjadi di Indonesia. Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan adanya kasus PMK di wilayahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah. Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
"Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar," kata Agung melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (5/1).
Agung menegaskan penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Ia mendorong pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
Agung juga menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit harus dilakukan dengan baik. Menurutnya, inergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.
Petugas memberikan vaksin penyakit mulut dan kaki (PMK) kepada seekor sapi di sebuah kandang di Lhoong, Aceh, Selasa (26/7/2022). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
Selain itu, Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan.
"Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit," ujar Agung.
Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, masyarakat peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah di nomor 0811-1182-7889.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif," ungkap Agung.
Kementan sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK. Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2024, Kementan meminta dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah konkret untuk meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.