Kementan Kejar Target Swasembada Gula, Akses Modal hingga Lahan Jadi Kendalanya

Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan langkah mewujudkan swasembada gula nasional. Berdasarkan Roadmap Swasembada Gula Nasional yang telah disusun, target swasembada gula konsumsi ditetapkan tercapai pada 2028. Swasembada gula total, termasuk kebutuhan industri, serta bioetanol ditargetkan pada 2030.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan target tersebut diupayakan tercapai lebih cepat. Ia mengatakan perlu ada pembenahan agar target tersebut bisa tercapai.
“Pembenahan total dari hulu ke hilir. Mulai dari benih, tanam, kemudian hilirisasi. Juga sistem penjualan supaya lebih baik dan menguntungkan petani. Logikanya sederhana kalau petani untung, mereka akan terus menanam. Begitupun sebaliknya. Karena itu kami dorong sistem distribusi dan hilirisasi yang lebih adil,” ungkap Amran melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/9).
Meski begitu, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi petani dan pelaku usaha, antara lain keterbatasan akses modal, distribusi dan akses pasar, ketersediaan lahan, inovasi dan teknologi, hingga kebergantungan pada musim.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan baik untuk modal kerja maupun investasi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengungkapkan dukungan pembiayaan ini menjadi salah satu kunci untuk mempercepat swasembada gula.
“Program swasembada gula tidak hanya bicara soal lahan dan produksi, tetapi juga kepastian modal bagi petani. Dengan KUR khusus yang lebih fleksibel dan pro-petani, kami yakin semangat petani tebu akan semakin meningkat,” jelas Andi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR. Regulasi ini memberikan relaksasi kebijakan KUR reguler maupun KUR khusus untuk sektor pertanian, tebu rakyat.
KUR khusus tebu memberikan plafon hingga Rp 500 juta dengan bunga 6 persen efektif per tahun. Skema ini tidak mengenakan bunga gradual dan tidak membatasi akses berulang selama petani memiliki mitra usaha atau offtaker. KUR khusus dapat diakses tanpa agunan tambahan karena offtaker bertindak sebagai avalis.
Kementan yakin dengan kombinasi perbaikan hulu-hilir, dukungan pembiayaan, dan sinergi lintas kementerian, target swasembada gula bisa dicapai lebih cepat.
