Kementan Khawatir Impor Jagung Makin Menekan Harga Jagung Lokal

7 Februari 2018 10:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memanen jagung (Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen jagung (Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor jagung pangan bagi 5 industri nasional. Kuota impor jagung pangan bagi kelima industri itu, seluruhnya sebanyak 171.600 ton.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi, menyayangkan kebijakan impor jagung industri yang dilakukan Kemendag. Pasalnya, saat ini produksi jagung nasional justru tengah surplus. Dari 23 juta ton yang dihasilkan, konsumsi nasional hanya 19 juta-20 juta ton.
“Belum lagi harga juga sudah mulai turun, jauh di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp 3.150/kg. Kita khawatir nanti kalau ada impor, harga jagung lokal makin turun dari harga yang sekarang sudah di bawah HAP,” ucap Agung saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (7/2).
Dia juga mempertanyakan, pola harga dari jagung impor untuk industri pangan nantinya jika sudah sampai Indonesia. “Apakah akan mengikuti HAP seperti jagung lokal atau tidak. Kalau lokal ‘kan sudah ada HAP-nya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan impor jagung untuk kebutuhan pakan ternak, yang memerlukan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan), impor jagung pangan memang tak mensyaratkan rekomendasi Kementan.
Warga memisahkan biji jagung dari tongkolnya. (Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Warga memisahkan biji jagung dari tongkolnya. (Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah)
Mengacu pada Permendag No. 21 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung, Mendag dapat langsung menerbitkan izin impor pada perusahaan pemilik API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen).
Dengan aturan yang disahkan 15 Januari 2018 lalu itu, jagung yang diimpor hanya untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Sesuai aturan tersebut, jagung yang diimpor industri pangan, dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.