Kementan Minta Pemda Awasi Pendirian Pabrik Sawit

8 April 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pemerintah daerah (pemda), yakni para gubernur dan bupati, khususnya di sentra perkebunan sawit untuk mengawasi pendirian pabrik kelapa sawit guna mencegah bermunculannya pabrik nonkebun.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan telah membuat surat edaran Surat Edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
"Tujuan dari surat ini adalah panduan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (8/4).
Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif pada industri minyak mentah kelapa sawit.
Dikatakannya, terbitnya surat ini berpijak atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
ADVERTISEMENT
Nantinya, menurut dia, pelaku usaha melakukan proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha sesuai KBLI 10431.
Industri pengolahan hasil perkebunan industri minyak mentah kelapa sawit dengan kategori usaha besar dan risiko tinggi agar memilih ruang lingkup seluruh (pertanian) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) pada sistem OSS.
Sebelumnya, dosen Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rawing Rambang menyatakan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam pemberian izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.
"Pemda harus hati-hati kasih izin kepada pabrik nonkebun. Cari tahu dulu, apakah pabrik tadi sudah bermitra dengan petani atau belum," katanya.
Menurut dia, daya dukung pabrik tanpa kebun harus benar-benar dikaji dari aspek pasokan dan kemampuannya, pemerintah daerah harus menghitung studi kelayakan pabrik sawit yang berada di daerahnya.
ADVERTISEMENT
"Kehadiran pabrik tanpa kebun ini jangan sampai mengganggu perusahaan sawit yang telah bermitra dengan petani," ujar mantan Kadisbun Kalimantan Tengah itu.
Sementara itu, terkait maraknya penjarahan sawit di perkebunan sawit, dia berharap iklim investasi Kalimantan Tengah tidak terganggu dan bahkan bisa lebih membaik dibandingkan akhir tahun lalu.
Petani sawit di Kalimantan Tengah JMT Pandiangan mengungkapkan aksi pencurian yang menjurus penjarahan sawit terjadi di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.
"Saat ini, pencurian masih berlangsung dan tetap masif di kebun sawit baik milik perusahaan serta petani," katanya.
Pencurian massal ini, tambahnya, telah terjadi semenjak tahun lalu. Aksi ini dilakukan terorganisir yang jumlah pelakunya sangat banyak. Nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Terkait pabrik sawit tanpa kebun, menurut dia, sebenarnya keberadaan pabrik ini dapat membantu petani yang wilayahnya minim pabrik, artinya dapat menjadi penyeimbang dari segi harga.
Namun, dia meminta pemda dan aparat penegak hukum mengawasi pabrik tanpa kebun serta tengkulak supaya menolak TBS sawit dari aksi pencurian maupun penjarahan.
"Walaupun pabrik nonkebun ini misalkan kekurangan bahan baku, harapan kami mereka tidak menerima buah sawit dari kegiatan penjarahan," ujar Pandiangan.
Terkait persoalan ini, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengajak aparat penegak hukum bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar mencegah dan menindak aksi penjarahan sawit.