Kementan Musnahkan Jamur Enoki Impor dari Korsel karena Tercemar Bakteri

25 Juni 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jamur enoki Foto: dok.flickr/ericinsf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jamur enoki Foto: dok.flickr/ericinsf
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian atau Kementan telah memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan. Langkah itu dilakukan mengacu informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO dan WHO yang menyebut jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes.
ADVERTISEMENT
Akibat mengonsumsi jamur enoki dari Korea Selatan tersebut, dilaporkan terdapat Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi, di Jakarta, Kamis (25/6).
Agung menegaskan bahwa sampai hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.
Namun demikian, pihaknya telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN. Pada 21 April 2020 sampai 26 Mei 2020, BKP Kementan juga telah meminta importir agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, sebanyak 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.
Jamur enoki. Foto: flickr/Jodi Crisp
Oleh karena itu BKP meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korsel. Selain itu, BKP juga meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
Kepada importir, BKP meminta untuk memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut. Importir juga diminta untuk menerapkan langkah sanitasi demi mencegah kontaminasi silang, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini: