Kementan Usulkan Penyesuaian Margin Pupuk Subsidi Mulai Oktober 2025
·waktu baca 2 menit

Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui margin bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi masih relatif kecil sehingga menimbulkan keluhan di lapangan.
Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, menyebut pihaknya telah menyiapkan beberapa alternatif skema kenaikan margin untuk menutupi biaya distribusi dan operasional.
“Fee-nya [margin] memang kecil sekali. Kami sedang menghitung kemungkinan berapa besaran yang ideal, ada tiga alternatif yang sedang disiapkan untuk menyesuaikan margin tersebut,” ujar Henry saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9).
Menurutnya, jika penyesuaian margin disetujui dan diterapkan, hal itu diharapkan mampu menekan potensi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk yang kerap dikeluhkan petani.
Saat ini, HET pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 adalah Rp 2.250/kg untuk Urea, Rp 2.300/kg untuk NPK Phonska, dan Rp 800/kg untuk pupuk organik.
Henry menambahkan, HET pupuk kerap dinilai tinggi karena dalam perhitungan di lapangan tercampur dengan iuran kelompok dan biaya transportasi. “Mudah-mudahan dengan penyesuaian margin ini bisa mengurangi persoalan tersebut,” jelasnya.
Tiga Alternatif Margin Fee
Berdasarkan kajian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), terdapat tiga alternatif skema margin fee kios dan distributor pupuk bersubsidi:
Menurut catata Kementan, saat ini tarif margin (keuntungan) bagi distributor saat ini sekitar Rp 50 per kg, sementara pengecer Rp 75 per kg. Berikut alternatif ospi:
• Alternatif 1: Distributor Rp 65/kg, Pengecer Rp 163,10/kg (tambahan anggaran Rp 103,10 miliar/1 juta ton).
• Alternatif 2 (pilihan Kementan): Distributor Rp 62,5/kg, Pengecer Rp 144,24/kg (tambahan anggaran Rp 81,74 miliar/1 juta ton).
• Alternatif 3: Distributor Rp 60/kg, Pengecer Rp 107,25/kg (tambahan anggaran Rp 42,25 miliar/1 juta ton).
Dari ketiga opsi, Kementan memilih alternatif 2, dengan margin Rp 62,5/kg untuk distributor dan Rp 144,24/kg untuk pengecer. Penyesuaian margin ini rencananya berlaku mulai 1 Oktober 2025.
“Kita mengusulkan dari Rp 50 untuk distributor menjadi Rp 62, dan dari Rp 75 untuk pengecer menjadi Rp 145. Faktor-faktor penghitungnya mencakup biaya tenaga kerja, perawatan gudang, hingga transportasi,” jelas Henry.
