Kementerian ATR Setop Sementara Alih Fungsi Lahan di Bali Imbas Banjir Besar
·waktu baca 2 menit

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengambil langkah untuk menghentikan laju alih fungsi lahan di Bali, terutama lahan sawah.
Kebijakan ini diambil di tengah sorotan publik terkait tata ruang di Bali usai banjir besar yang melanda 205 titik di provinsi tersebut pada Rabu (10/9).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Widayana, mengatakan saat ini ATR/BPN bersama pemerintah daerah dan kementerian lain sedang menganalisis persoalan tata ruang.
“Kan ada beberapa (kementerian) yang menganalisa (tata ruang di Bali). Baik itu dari Pemda, dari kementerian lain. Tapi kita juga bisa menganalisa,” ujar Suyus saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Selasa (16/9).
Suyus menjelaskan jika ditemukan alih fungsi lahan, ATR/BPN akan melakukan pengecekan. Untuk sementara, pemerintah bersama Pemda Bali bakal menghentikan sementara alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.
“Sebenarnya kalau ada alih fungsi nanti kita akan cek. Tapi kebijakan yang sedang kita lakukan ya mungkin bersama dengan Pemda Provinsi. Kita akan setop dulu alih fungsi. Terutama yang kawasan sawah,” ucapnya.
Menurut Suyus, langkah penghentian sementara ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi di seluruh Indonesia. “Semua kayaknya sih Indonesia,” katanya.
Hingga kini belum ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang. Katanya, persoalan tata ruang di Bali disebut cukup kompleks karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari kawasan pegunungan, hutan, nonhutan, pengelolaan sampah, sempadan sungai, hingga faktor curah hujan yang tinggi.
