Kumparan Logo

Kementerian ATR Tunggu Skema soal Wacana Pengalihan Subsidi Rumah ke Tanah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara deretan unit rumah subsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara deretan unit rumah subsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah

Kementerian ATR/BPN merespons usulan mengenai wacana subsidi terhadap lahan rumah. Menurut Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, kebijakan itu memiliki kemungkinan untuk dilakukan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah sempat menyinggung rencana untuk mengalihkan skema subsidi rumah dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi subsidi tanah.

“Ya kita lihat skemanya yang disiapkan oleh PKP. Artinya kalau memang akan diberikan kebijakan subsidi terhadap tanah, kan itu juga bisa dilakukan,” kata Ossy ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Senin (25/8).

Lebih lanjut, jika nantinya rencana tersebut jadi maka tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan legalitas lahan. Meski demikian, Ossy menuturkan belum ada diskusi lebih lanjut antara Kementerian PKP dengan Kementerian ATR/BPN soal wacana tersebut.

“Yang penting tanahnya ini kita secure dulu legalitasnya. Yang terpenting kan itu. Kalau prosesnya nanti, mekanismenya, apakah disubsidi dari negara dan lain-lain, ini semua kan spektrumnya-spektrum kebijakan. Dan itu bisa dilakukan,” ujar Ossy.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Sebelumnya, Fahri Hamzah menjelaskan dengan adanya subsidi tanah maka harga rumah subsidi di Jakarta bisa lebih murah.

Hal ini karena nantinya biaya pembangunan rumah bisa dikurangi unsur biaya tanah yang lebih murah. Fahri memperkirakan harga rumah subsidi di Jakarta masih akan tetap di bawah Rp 200 juta untuk rumah tipe 36.

“Bisa kurang daripada itu (Rp 200 juta), terus terang aja ya kita ini lagi menghitung agak detail nih angka-angkanya itu, saya temukan itu angka-angka yang bisa lebih murah asalkan tanah itu digratiskan (disubsidi),” kata Fahri ditemui di Energy Building, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Nantinya, tanah yang disubsidi juga merupakan tanah milik pemerintah, termasuk beberapa tanah di kota Jakarta, bukan hanya di pinggiran Jakarta.

Menurutnya, jika nantinya subsidi tanah di kota bisa dilakukan, maka pergerakan atau mobilitas masyarakat dari kalangan pekerja untuk keluar masuk Jakarta ke kota di pinggirnya bisa berkurang.

“Kalau itu dikonversi menjadi social housing, itu akan menahan orang supaya tidak keluar dari kota setiap pagi dan malam gitu loh,” kata Fahri.