Kementerian BUMN Belum Dibubarkan, Tunggu Restu Prabowo
·waktu baca 2 menit

Rencana pembubaran Kementerian BUMN masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan peralihan fungsi kementerian menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari menjelaskan, perubahan struktur tersebut baru bisa dijalankan setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Itu (proses pembubaran) kan harus nunggu Perpres SOTK," kata Rabin di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).
Saat ini, BP BUMN telah terbentuk dan dipimpin oleh Dony Oskaria sebagai Kepala, dengan dua wakil yakni Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata. Selain memimpin BP BUMN, Dony juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.
Meski begitu, Rabin memastikan seluruh pegawai BP BUMN masih berkantor di lokasi lama, yaitu gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. "Di situ, tetap," tegasnya.
Pembentukan BP BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Lembaga baru ini akan mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan BUMN yang sebelumnya dipegang oleh kementerian.
Dalam pasal 94E, disebutkan BP BUMN harus resmi berdiri paling lambat tiga bulan setelah UU berlaku. Artinya, Kementerian BUMN secara resmi digantikan oleh BP BUMN paling lambat pada 2 Januari 2025.
Hingga kini, kantor BP BUMN masih menggunakan nama dan atribut Kementerian BUMN, sambil menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo melalui Perpres SOTK.
