Kementerian BUMN Buka Suara Soal Erick Thohir yang Digugat Atas Proyek SUTET

12 Januari 2021 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN memperbaiki menara sutet miring di Jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Depok, Jumat (6/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN memperbaiki menara sutet miring di Jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Depok, Jumat (6/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN buka suara mengenai gugatan Patriot Muda Demokrat cc LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) yang dilayangkan ke Erick Thohir terkait proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV dari Cikupa ke Balaraja, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Menurut Staf Khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga, proyek pembangunan SUTET 500 kV yang dilayangkan LSM GACD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak melewati wilayah masyarakat. Tujuannya, untuk memperkecil konflik.
"Kita juga sudah sampaikan hal ini ke pemda dan pemda pun sudah memberikan izin mengenai jalur ini. Jadi bukan enggak dikasih izin sama pemda," kata Arya saat dihubungi kumparan, Selasa (12/1).
Adapun tuduhan LSM GACD yang menyebut proyek SUTET di Tangerang ini tak sesuai dengan Peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, menurut Arya tidak benar.
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Alasannya, menurut Arya, yang disampaikan dalam Perpres 60/2020 itu adalah peta jaringan PLN yang eksisting. Bukan jaringan baru yang tengah dibangun.
ADVERTISEMENT
"Jadi jaringan baru ini di luar dari peta tersebut," ujar dia.
Arya menyebut, selama ini ada pihak swasta yang memang kerap menggugat PLN dalam proyek SUTET 500 kV di Tangerang ini karena tidak ingin melewati kawasan mereka. Hanya saja, gugatan mereka selalu kalah.
"Kita berharap jangan ada kepentingan yang bermain dalam kasus ini, tapi yang kita utamakan adalah kepentingan publik," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan ini tak hanya dilayangkan ke Menteri BUMN Erick Thohir, tapi juga ke PT PLN (Persero) hingga ke Presiden Jokowi. Gugatan didaftarkan 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Penggugat mempersoalkan pembangunan SUTET di Cikupa-Balaraja yang merupakan proyek prioritas untuk menyalurkan daya listrik dari PLTU Jawa 7.
ADVERTISEMENT
Menurut Penggugat, proyek tersebut tak sesuai dengan Peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang diteken Jokowi pada 13 April 2020.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim agar menyatakan pembangunan SUTET tersebut sebagai tindakan melawan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar," bunyi petitum gugatan seperti yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip kumparan, Senin (11/1).