Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kementerian BUMN Kaji Integrasikan Saluran Whistle Blowing System hingga ke KPK
8 Desember 2020 17:59 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN tengah mengkaji integrasi sarana pelaporan Whistle Blowing System (WBS) yang saat ini tersedia ke masing-masing perusahaan negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, laporan yang masuk bisa terkoneksi dengan lembaga anti rasuah yang menangani kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kementerian BUMN memiliki saluran WBS yang diperuntukan untuk internal kementerian. Begitu pun masing-masing perusahaan negara yang memiliki WBS sendiri. Meski begitu, konsep integrasi saluran WBS ke masing-masing BUMN dan KPK ini harus dipikirkan dengan detail dan matang.
"Ke depannya WBS sedang dibicarakan agar terintegrasi bisa nge-link ke BUMN dan KPK. Tapi kan ini peka (sensitif sekali)," kata Inspektorat Kementerian BUMN Supriyanto dalam acara Ngopi BUMN 'Membangun Kesadaran dan Budaya Anti Korupsi melalui Penerapan ISO 37001:2016', Selasa (8/12).
Supriyanto menjelaskan, hal yang harus diatur dengan jelas jika ingin ada integrasi kanal WBS hingga ke KPK adalah prosedur pengaduannya. Misalnya, ketika pengaduannya berkaitan dengan pegawai, siapa yang akan menanganinya. Begitu pun saat aduannya berkaitan dengan kinerja komisaris, harus dibawa ke mana.
ADVERTISEMENT
"Harus dipikirkan bersama, mana pengaduan pegawai yang mungkin SPI (Sistem Pengendalian Internal) cukup dari BUMN tersebut. Tapi ketika itu masuk ke direksi harus ke mana? Apakah ke komisaris, RUPS, Kementerian BUMN, atau jika terkait KPK apa bisa langsung ke KPK? Ini kan harus hati-hati sekali prosedur WBS ini," ujar dia.
Kementerian BUMN mencatat telah menerima 49 aduan melalui saluran WBS sejak awal tahun hingga hari ini. Laporan yang masuk beragam, mulai dari dugaan korupsi hingga praktik nepotisme di perusahaan negara.
Kata dia, aduan yang masuk itu kebanyakan tentang masalah tentang BUMN. Padahal, WBS yang dipasang merupakan layanan laporan untuk internal kementerian. Selain itu, masing-masing perusahaan negara pun telah memiliki saluran WBS sendiri.
ADVERTISEMENT
Dari banyaknya aduan mengenai BUMN, hampir semua dikirim oleh akun anonim. Artinya, si pelapor tidak menyertakan identitasnya.
Selain itu, aduan yang disampaikan ke Kementerian BUMN juga biasanya hanya berupa tulisan. Mereka umumnya tidak melampirkan bukti-bukti yang bisa menjadi penguat aduan tersebut.
"Jadi, hanya tulisan. Misalnya menyatakan tahun lalu laba sekian sehingga ada penurunan. Ada juga pengaduan bahwa direksi mengundang perusahaan yang hanya ada hubungan dengan dia, tapi tanpa bukti, hanya tulisan," katanya.
Pupuk Indonesia dan Telkom Terima Banyak Aduan Internal
PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) menjadi dua BUMN yang cukup banyak menerima aduan internal melalui kanal WBS.
Direktur SDM dan Tata Kelola Pupuk Indonesia Winardi Sunoto mengatakan, per semester ada 20-38 aduan yang masuk. Kebanyakan, aduan tersebut yang berhubungan lamaran pekerjaan hingga gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"WBS yang masuk ke kita banyak sekali, mungkin terkait aplikasi, atau lamaran pekerjaan. Sehingga yang sebenarnya dikategorikan sebagai aduan mungkin hanya 20-38 laporan per semester," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Terkait aduan gratifikasi, di tahun lalu, kata dia laporannya mencapai 185. Gratifikasi yang diterima misalnya goodiebag saat mengikuti pelatihan di luar kantor. Aduan-aduan yang masuk ini biasanya akan ditindaklanjuti dan akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku.
VP Human Capital Organization Effectiveness Telkom Indonesia Iwan Setiawan juga mengatakan aduan dari WBS yang masuk ke perseroan cukup banyak. Rata-rata berisi mengenai laporan pelanggaran dan etika kepatutan seperti proses rekrutmen, karier karyawan, hingga gratifikasi.
"Kedua, yang sering masuk ke WBS juga kaitannya dengan laporan keuangan sebab Telkom kan listed di New York Stock Exchange. Jadi investor kita cukup concern soal angka dalam lapkeu. Nah informasi yang masuk WBS biasanya terkait angka-angka yang tidak konsisten," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Pupuk Indonesia dan Telkom merupakan dua BUMN yang sudah mendapatkan Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Suap sebagai bagian dari implementasi menjalankan perusahaan negara sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Pupuk tercatat menjadi BUMN pertama yang mendapatkan sertifikat itu pada 28 Oktober 2019. Sedangkan Telkom mendapatkannya sebelum 17 Agustus 2020 lalu. Kedua perusahaan ini pun mewajibkan anak usaha dan unit-unitnya mendapatkan sertifikat anti suap ini.