Kementerian BUMN Pastikan Copot Direktur Waskita Tersangka Korupsi

6 Desember 2022 14:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga (tengah) di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga (tengah) di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN memastikan akan mencopot Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bambang Rianto, yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Dia menyebutkan, pencopotan direksi Waskita Karya tersebut sebagai langkah bersih-bersih perusahaan pelat merah.
"Sudah pasti lah (dicopot), ya (rombak lagi), pasti. Kalau itu kita doronglah, kita kan kerja sama dengan kejaksaan," ujar Arya kepada wartawan di kantor Kementerian BUMN, Selasa (6/12).
Arya menjelaskan, upaya bersih-bersih BUMN juga didukung oleh transformasi bisnis melalui pembentukan holding-holding. Menurut dia, banyak kebobrokan perusahaan yang terlihat dari proses tersebut.
"Holding-nisasi kan membuka juga, ketika kita buat holding mau tidak mau dibuka semua nih keuangannya, semuanya dibuka semua, ketahuan semua. Di situlah akhirnya kita tahu mana yang baik mana yang enggak, ketahuan juga tuh ada permainan atau enggak," ungkapnya.
Lima orang tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya ditunjukkan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Selain itu, dia pun menyinggung soal upaya Menteri BUMN Erick Thohir membuat peraturan daftar hitam atau blacklist direksi dan komisaris yang bermasalah atau terjerat kasus hukum agar tidak lagi diberi jabatan kembali.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kalau ada direksi yang diberhentikan kadang-kadang didiamkan, kalau ini harus jelas kenapa dia diberhentikan, kalau jelas karena suatu hal dari kesalahan maka dia akan masuk blacklist sehingga tidak bisa lagi jadi direksi atau komisaris di BUMN," jelas Arya.
Upaya blacklist direksi BUMN saat ini sedang dalam tahap pembuatan payung hukum terlebih dahulu. Arya berkata, saat ini pihaknya juga sedang membuat regulasi sapu jagat atau omnibus law yang berdampak kepada 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
"Pak Erick ngomong kemarin bahwa kita mau bikin omnibus law, 45 Permen menjadi beberapa permen, di dalamnya masuk semua, termasuk konsep blacklist sekalian semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan Bambang Rianto diperiksa dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
"Dari pemeriksaan itu penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (5/12).
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.
Selanjutnya penyidik Kejagung melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," ujar Kuntadi.
ADVERTISEMENT