Kementerian BUMN Ungkap Dugaan Korupsi INKA Terkuak Berkat Laporan Erick Thohir

24 Juli 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, saat konferensi pers peluncuran buku Elephant Learns Flamenco, Rabu (24/7/2024).  Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, saat konferensi pers peluncuran buku Elephant Learns Flamenco, Rabu (24/7/2024). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta api di Democratic Republic Congo (DRC) oleh PT Industri Kereta Api (INKA).
ADVERTISEMENT
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, mengatakan pengusutan kasus tersebut adalah berkat langkah bersih-bersih BUMN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Arya menyebutkan, Erick bersama Deputi Hukum Kementerian BUMN mengirim surat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan kasus korupsi di INKA.
"Pada tahun 2022, Pak Erick itu lewat Deputi Hukumnya mengirim surat ke Jampidum minta supaya INKA diinvestigasi," ungkapnya saat ditemui di Posbloc Jakarta, Rabu (24/7).
Setelah laporan tersebut, kata Arya, pihak Jampidum Kejagung pun menginvestigasi lebih lanjut. Dia menegaskan investigasi itu salah satu bentuk upaya bersih-bersih BUMN yang digencarkan Erick.
"Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi INKA ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Madiun, pada Selasa (16/7). Penggeledahan itu berlangsung selama 13 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB dan menyita sekitar 200 dokumen.
LPEI dukung anak usaha INKA ekspor gerbong kereta ke Selandia Baru. Foto: INKA
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan PT INKA kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasha, Kongo.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Latar Belakang Kasus
Windhu menjelaskan, kasus ini berawal dari rencana PT INKA serta afiliasinya di awal tahun 2020 mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Kongo. Fasilitasnya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
ADVERTISEMENT
Perusahaan asing itu lalu menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasha, Kongo.
"PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik," jelasnya.
"PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan," katanya.