Kementerian ESDM Anggap Pengelolaan BMN Bisa Dukung Infrastruktur EBT

22 Juli 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panel Surya PLTS di Parkiran Kementerian ESDM Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panel Surya PLTS di Parkiran Kementerian ESDM Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penyediaan atau pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT). Hal itu untuk mencapai target bauran energi sebesar 23 persen di Indonesia di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Sumartono menyebut, salah satu cara penyediaan infrastruktur EBT dilakukan melalui barang milik negara (BMN).
“Jadi pengelolaan BMN ini dalam rangka mendukung EBT,” kata Sumartono dalam acara Bincang Bareng DJKN Kemenkeu di Jakarta, Jumat.
Sumartono menegaskan penyediaan infrastruktur EBT harus dilakukan. Sebab, bauran energi di Indonesia hingga 2021 baru mencapai 11 persen dari target 23 persen pada 2025.
"Selain itu, program pembangunan infrastruktur EBT juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar," jelas dia.
Beberapa jenis program penyediaan BMN infrastruktur EBT yakni penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, PLTS Rooftop, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
ADVERTISEMENT
BMN Infrastruktur tersebut didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah, dan atau penyertaan modal pemerintah pusat. Skema pengelolaan BMN ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020.
Dalam kurun waktu 6 tahun (2016-2021), penerima manfaat dari BMN Infrastruktur EBT antara lain:
1. PLTS Terpusat telah diberikan kepada 21 pemerintah provinsi (pemprov) dan 31 pemerintah kabupaten/kota.
2. PLTS Rooftop telah diberikan kepada 33 pemprov, 25 pemkab/kota, 18 pondok pesantren, 6 satuan kerja KESDM, dan 8 kementerian/lembaga (K/L).
3. LTSHE telah diberikan kepada 364.315 rumah tangga.
4. PJU Tenaga Surya telah diberikan kepada 33 pemprov dan 217 pemkab/kota.
5. PLTMH telah diberikan kepada 12 pemkab/kota.
ADVERTISEMENT
6. PLT POME (Palm Oil Mill Effluent) telah diberikan kepada 4 pemkab/kota
7. Biogas Komunal telah diberikan kepada 8 pemkab/kota dan 6 pondok pesantren.