Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kementerian ESDM Bantah Skema Sewa Jaringan Bentuk Liberalisasi Industri Listrik
9 September 2024 19:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan PBJT alias skema sewa jaringan listrik PLN oleh pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi bersih dan meningkatkan efisiensi penggunaan jaringan transmisi.
RUU EBET nantinya mengatur beberapa batasan terkait pemanfaatan jaringan transmisi. Misalnya, pembangkit EBT dilarang untuk menyalurkan listriknya secara langsung ke konsumen baik itu di dalam wilayah usaha (wilus) PLN maupun di luar wilayah usaha lain.
Dengan beberapa batasan tersebut, Eniya menegaskan skema tersebut bukan merupakan bentuk liberalisasi industri ketenagalistrikan di Indonesia, seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
"Masyarakat belum bisa memilih dan kita sebutkan di sini bahwa penjualan yang ke pelanggan-pelanggan langsung itu enggak boleh, jadi tidak ada isu liberalisasi di sini," tegasnya saat Media Gathering Subsektor EBTKE, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Eniya menuturkan, RUU EBET juga memungkinkan pembangkit status Ijin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Umum (IUPTLU) yang berada di Wilus PLN, menyalurkan listrik ke kawasan industri melalui Wilus di luar milik PLN dengan menyewa jaringan PLN.
Selain itu, pembangkit status Ijin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Surya (IUPTLS) dan konsumen PLN memiliki sendiri Pembangkit EBET yang menyalurkan listrik ke beban perusahaan tertentu dengan menyewa jaringan PLN.
"Jadi selama masih di wilus PLN dan ada sumber EBET, kita boleh melakukan pemakaian transmisi listrik bersama PLN dan bisa di suplai ke konsumen PLN di wilus usaha tertentu," terangnya.
Dengan adanya skema baru ini, diharapkan investasi di sektor energi baru dan terbarukan semakin menarik. Selain itu, pemanfaatan jaringan transmisi yang lebih efisien juga akan berdampak positif pada biaya produksi listrik dan tarif listrik bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Eniya menyebutkan hingga kini, proses pembahasan RUU EBET masih terus berlangsung dan belum mencapai kesepakatan final di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satunya imbas pembahasan PBJT.
"Tim kita sudah selesai untuk merumuskan dan lain sebagainya itu sudah beres. Lalu pending isunya adalah mengenai green RUPTL, ini kita sebut, pemanfaatan bersama jaringan transmisi," tandas Eniya.