Kementerian ESDM Bantah Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi RKAB Minerba

28 Desember 2024 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan pendelegasian dalam penerbitan persetujuan RKAB minerba sudah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
"Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (28/12).
Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," ujarnya
Tri menjelaskan, mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.
Tri menegaskan, kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari PP/Peraturan Presiden (Perpres), sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal seperti Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat.
Dengan begitu, Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan Pasal 177 PP Nomor 96 Tahun 2021 dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023," kata Tri.
Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Perpres apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Dirjen melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini.
Sebab, lanjut Tri, pendelegasian langsung kepada Dirjen melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.
DI sisi lain, Kementerian ESDM menghormati rekomendasi perbaikan dari Ombudsman RI sebagai upaya konstruktif dalam meningkatkan tata kelola sektor pertambangan.
Tri menuturkan, seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
"Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Tri.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan malaadministrasi dalam publikasi persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun waktu 2021-2024.
Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan izin penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ombudsman berpendapat pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Dirjen Minerba harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan izin penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Dirjen Minerba, diperlukan peraturan sebagai dasar hukum berupa PP atau Perpres.
Menurut Ombudsman, pengabaian pembentukan peraturan-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Sebab, kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ancaman hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.
ADVERTISEMENT