Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kementerian ESDM Batalkan Rencana Revisi Aturan Pajak Gross Split
26 Januari 2018 20:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 8/2017 tentang bagi hasil usaha minyak dan gas dengan skema gross split.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah evaluasi lagi, kelihatannya tidak perlu direvisi,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Sebelumnya, Arcandra mengatakan tengah mengevaluasi Permen ESDM nomor 8/2017 untuk menambahkan klausul pajak tidak langsung yang dibayar kontraktor pada masa produksi, bisa dikonversi menjadi tambahan bagi hasil atau split.
Sebab hal tersebut tak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split. Kementerian ESDM berencana memberlakukan klausul itu untuk kontraktor yang menggarap proyek dengan nilai keekonomian yang rendah.
Arcandra menilai ketika Permen ESDM nomor 8/2017 direvisi, investor akan melihat adanya ketidakpastian investasi di Indonesia. Terlebih Permen ESDM yang mengatur soal gross split sebelumnya sudah pernah direvisi.
ADVERTISEMENT
“Walaupun hanya menambah klausul saja, tapi ini kan membuat seolah-olah tidak pasti,” kata Arcandra.
Selain itu, kata Arcandra, PP nomor 53/2017 tentang gross split secara garis besar telah mengatur soal penambahan bagi hasil sebagai kompensasi pembayaran pajak. Arcandra menegaskan bahwa keputusan membatalkan revisi Permen ESDM nomor 8/2017 telah final.