Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kementerian ESDM Buka Peluang Naikkan Insentif Konversi Motor Listrik
20 Agustus 2023 13:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian ESDM membuka peluang kenaikan nominal konversi motor BBM menjadi motor listrik untuk menarik minat masyarakat terhadap program ini. Saat ini, insentif konversi motor listrik ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit.
ADVERTISEMENT
Awalnya, wacana kenaikan insentif motor listrik menjadi Rp 10 juta dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, berdasarkan rapat koordinasi soal antisipasi polusi udara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda Priaadi, mengakui ada rencana kenaikan insentif motor listrik, meski tidak spesifik berapa nominalnya.
"Kita coba semakin menarik. Karena kita lihat polusi seperti ini kita ingin dan semangat mendorong ini. Salah satu alternatifnya yang dipikir jika seperti itu (kenaikan insentif) pasti menarik untuk masyarakat," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Minggu (20/8).
Yudo masih optimistis target konversi motor listrik di tahun ini bisa tercapai 50 ribu unit. Pihaknya akan terus menggenjot program tersebut di semester II 2023.
"Kita juga lagi tanganin value chain-nya dan segala macam, ya semoga bisa cepat. Targetnya 50 ribu kita masih yakin di tahun ini, kita akan lagi lakukan upaya percepatan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Luhut merespons rencana kenaikan insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Meskipun tidak membenarkan secara pasti, dirinya membolehkan pemerintah daerah untuk semakin agresif menggelontorkan insentif ini.
"Enggak juga. Tapi kalau DKI itu Presiden dorong kalau bisa kasih insentif lebih lagi ya silakan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (18/8).