Kumparan Logo

Kementerian ESDM Catat PNBP Panas Bumi Capai Rp 2,45 T per Agustus 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemanfaatan energi panas bumi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemanfaatan energi panas bumi. Foto: Dok. Istimewa

Kementerian ESDM mencatat penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi telah mencapai Rp 2,45 triliun hingga Agustus 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, mengatakan peningkatan target PNBP sejalan dengan aktivitas pengembangan dan pengeboran panas bumi.

"Kontribusi PNBP sangat lumayan dari Energi Baru Terbarukan, karena ini satu-satunya yang menghasilkan PNBP yaitu Rp 2,45 triliun," kata Eniya saat acara Indonesian Geothermal Convention and Exhibition 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani saat acara Indonesian Geothermal Convention and Exhibition 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

"Target untuk tahun ini memang naik lagi, kita semangat untuk menghadirkan Rp 2,6 triliun, karena tadi ada banyak pengeboran yang harus dilakukan," tambahnya.

Eniya optimistis target itu bisa tercapai. Selain mengejar penerimaan, kata Eniya, pemerintah juga tengah mendorong percepatan pengembangan panas bumi melalui penyederhanaan proses lelang wilayah kerja panas bumi.

Eniya mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2017 tengah dibahas untuk memungkinkan proses lelang dilakukan dalam satu tahap.