Kumparan Logo

Kementerian ESDM Incar 13 PLTU Batu Bara untuk Pensiun Dini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bangunan PLTU. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bangunan PLTU. Foto: Getty Images

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selain PLTU Cirebon-1.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan ada 13 unit PLTU yang berpotensi pensiun dini yang memiliki kapasitas sebesar 4,8 gigawatt (GW) dan 66 juta ton CO2.

“Hasil dari studi mengenai coal retirement kita itu ada tiga studi, dari kita sendiri, lalu dari ITB, lalu dari UNOPS. Dari tiga ini kita identifikasi bareng semua, kita rangkum bahwa kita punya 13 list dari PLTU di luar Cirebon,” ujar Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (20/8).

Eniya mengungkapkan, 13 unit PLTU yang berpotensi pensiun lebih cepat dari rencana awal sudah termasuk PLTU Suralaya di Cilegon, Banten. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah mengungkapkan rencana penutupan PLTU Suralaya.

Batu bara sedang diturunkan dari tongkang di PLTU Suralaya di Cilegon Foto: RONALD SIAGIAN / AFP

Rencana penutupan PLTU Suralaya ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di tanah air hingga kebijakan ganjil genap. Tak hanya LTU Cirebon-1, Eniya mengatakan PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumatra Barat juga termasuk yang ada di dalam daftar 13 PLTU yang akan dipensiunkan.

"Kalau kita suggest Ombilin itu termasuk yang tercepat dimusnahkan aja bisa tuh. Karena di situ tidak ada gangguan masalah sosial penduduknya yang sudah nggak pakai terus enggak ada pekerjanya gitu," katanya

Menurutnya, 13 unit PLTU tersebut juga nantinya akan mati dengan sendirinya pada tahun 2030, karena sudah terlalu tua.

Di samping itu, pihaknya tengah menyusun peta jalan atau roadmap pensiun PLTU batu bara. Eniya mengatakan bahwa roadmap tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk keputusan menteri (kepmen). Salah satu isi dari roadmap tersebut yaitu mengenai kriteria PLTU yang bisa dipensiunkan dan diatur di dalam roadmap tersebut.

“Kalau sampai di ujung memenuhi, berarti dia harus dipensiunkan. Jadi tata cara identifikasi pemensiunannya ini kita atur di dalam keputusan menteri. Keputusan menteri ini yang akan kita bahas,” katanya.

Pemerintah berencana merealisasikan program pensiun dini PLTU Cirebon-1 lebih cepat dari rencana awal. Langkah ini dilakukan usai tercapainya kesepakatan antara Asian Development Bank (ADB) dengan pemerintah di bawah naungan program Energy Transition Mechanism (ETM) untuk program pensiun dini PLTU Cirebon-1.

ADB telah menandatangani perjanjian kerangka kerja tidak mengikat untuk mendukung penghentian operasional PLTU Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt, yang seharusnya berakhir pada Juli 2042, tetapi dipercepat menjadi Desember 2035. Kesepakatan itu ditandatangani oleh ADB, PT PLN dan PT Cirebon Electric Power (CEP) serta lembaga pengelola investasi Indonesia (INA) di sela-sela COP28 Dubai, Uni Emirat Arab pada awal Desember 2023 lalu.