Kumparan Logo

Kementerian ESDM Kebut Aturan Royalti Batu Bara Nol Persen

kumparanBISNISverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang membawa batu bara yang menunggu masuk bongkar muat di pelabuhan tanjung priok. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang membawa batu bara yang menunggu masuk bongkar muat di pelabuhan tanjung priok. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengebut peraturan menteri mengenai insentif royalti batu bara hingga 0 persen. Permen ini diharapkan mampu mempercepat proses hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) alias bahan baku gas pengganti LPG.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko, menjelaskan pemerintah menargetkan aturan ini rampung di semester pertama tahun 2021.

"Kami harap dalam semester I atau pertengahan semester II 2021 permen sudah bisa selesai. Sehingga bisa mendorong percepatan pengembangan hilirisasi batu bara," jelas Sujatmiko dalam webinar Mengukur Nilai Ekonomis Hilirisasi Batu Bara, Selasa (9/3).

Permen ini nantinya mengatur sejumlah persyaratan perusahaan atau proyek yang bisa mendapatkan keringanan royalti. Di antaranya, kata Sujatmiko, seperti adanya syarat produk yang dihasilkan dapat mendukung pemenuhan bahan baku industri hingga kemandirian energi.

Pabrik PLTU Batubara di Buleleng. Foto: Rafael Ryandika/kumparan

Selain menyiapkan permen, ESDM juga tengah menggodok formula harga khusus batu bara. Termasuk juga dukungan insentif dan regulasi di sisi hilirnya seperti harga patokan produk gasifikasi, hingga pengalihan subsidi LPG ke DME.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menegaskan bahwa pemerintah ingin proyek gasifikasi ini dapat segera terwujud.

Selain sebagai implementasi dari UU Minerba yang sudah ada sejak tahun 2009, langkah ini juga sebagai upaya merealisasikan wacana yang sebetulnya sudah terbengkalai selama 20 tahun.

Persoalan yang menghambat hingga saat ini, mulai dari belum rampungnya insentif, hingga masalah seperti sertifikasi lahan, zonasi, hingga akses jalan.

"Saya tergelitik karena sebagai bangsa yang besar di sektor ini, sangat lambat menerapkan nilai tambah. Isu soal hilirisasi batu bara ini adalah isu lama yang enggak pernah jadi. 20 tahun lalu sudah dibahas peningkatan nilai tambah batu bara, tapi kita tidak berdaya melaksanakannya," pungkasnya.