Kumparan Logo

Kementerian ESDM Masih Kaji PLTP Gunung Ungaran, Pengembangannya Bertahap

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Padang rumput sebelum puncak Gunung Ungaran. Foto: Muhammad Naufal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Padang rumput sebelum puncak Gunung Ungaran. Foto: Muhammad Naufal/kumparan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengungkapkan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ungaran, Jawa Tengah, masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan pengembangan proyek tersebut dilakukan bertahap dengan mengedepankan kajian teknis, keselamatan, dan perlindungan lingkungan. Selain itu, pelestarian kawasan cagar budaya termasuk Candi Gedong Songo turut menjadi perhatian.

"Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat," ujar Anggia melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Anggia menyebut tahapan eksplorasi ini dilakukan untuk memastikan seberapa besar potensi panas bumi di kawasan tersebut sekaligus menilai kelayakan pengembangannya.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran masuk dalam rencana pengembangan pembangkit dengan kapasitas sekitar 55 MW dan ditargetkan beroperasi pada 2031.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di kantornya, Selasa (25/11/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Anggia menjelaskan pengembang terlebih dahulu perlu memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir melalui rangkaian penelitian dan eksplorasi.

Menurutnya, pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan serta menentukan target reservoir. Lokasi titik pengeboran di permukaan juga tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.

"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM memastikan aspek pelestarian cagar budaya Candi Gedong Songo yang berada di PLTP Gunung Ungaran akan menjadi bagian penting dari setiap tahapan pengembangan. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 sebelumnya telah mengidentifikasi zonasi kawasan yang terdiri dari zona inti, penyangga, dan pengembangan.

Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan harus memperhatikan batas dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberadaan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.

"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," kata Anggia.

ESDM mencatat kebutuhan lahan untuk PLTP dari total wilayah kerja panas bumi disebut kurang dari 1 persen. Sementara pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Selain cagar budaya, pemerintah juga melakukan pemetaan sosial untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan, termasuk aspek sosial, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang. Pendekatan ini diperlukan agar rencana pengembangan dapat mempertimbangkan kondisi kawasan secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat sejak tahap awal.

"Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu," ujar Anggia.

Sebelumnya, WKP Ungaran telah ditetapkan sejak 2007. Namun, pengembangannya membutuhkan proses panjang karena harus melewati berbagai tahapan, mulai dari penelitian geosains, penentuan lokasi sumur, pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan hingga keputusan investasi.

Pemerintah juga menjadikan pengembangan panas bumi di kawasan Dieng sebagai salah satu pembelajaran. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi acuan dalam mengembangkan panas bumi Gunung Ungaran, sehingga pemanfaatan energi bersih tetap dapat berjalan tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan, kawasan budaya, pariwisata dan aktivitas masyarakat.