Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kementerian ESDM Masih Matangkan Skema Pungutan dan Penyaluran Dana Batu Bara
24 Maret 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nantinya, Kementerian ESDM bakal menjadi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengelola DKB yang wajib disetor seluruh IUPK, IUP, dan PKP2B
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan skema pungutan yang disiapkan tersebut sifatnya membantu untuk kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO).
“Kalau kita kan sifatnya kompensasi untuk saling membantu satu sama lain untuk kebutuhan DMO, berarti harganya harus harga DMO. Sekarang lain jualnya harga normal, mereka sebenarnya saling mengisi aja, jadi tarik salur,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/3).
“Kita bilang kalau tarik salur tidak hanya PPN, kalau PPN sudah ada. Dalam proses penjualan ada PPN-nya,” tambahnya.
Arifin memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Sehingga skema pungutan yang disiapkan bisa maksimal.
ADVERTISEMENT
“Lagi kita matangin supaya pengertiannya sama,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Arifin Tasrif memastikan Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi pengelola pungutan ekspor batu bara, usai mekanisme diubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi MIP di awal tahun 2023.
"Target pengelolaan dana kompensasi batu bara akan dapat dimulai Semester I 2023, subjek isu PPN ini dapat diselesaikan," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/3).