Kumparan Logo

Kementerian ESDM Masih Tunggu Progres Kesiapan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kementerian ESDM masih menunggu informasi dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) terkait ekspor satu pintu yang rencananya dimulai awal tahun 2027.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, mengaku belum dilibatkan terkait progres persiapan ekspor melalui PT DSI.

"Saya sampai sekarang belum pernah mengikuti rapat terkait hal itu. Mungkin masih digodok di Danantara," kata Erani saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/10).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan pihaknya akan mendukung pemberlakuan skema ekspor komoditas strategis melalui PT DSI hingga pembentukan bursa mineral.

"Tapi poinnya kita tetap mendukung bursa mineral dan DSI supaya pengeloaan sumber daya alam ini betul-betul memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat," ujar Tri saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kamis (29/10).

Ilustrasi gedung Kementerian ESDM. Foto: Shutterstock

Tri menyebut pihak Kementerian ESDM dan PT DSI sudah beberapa kali berkoordinasi dengan intens. Kendati begitu, dia enggan membeberkan teknis dari operasional bursa mineral dan PT DSI.

"Kami untuk DSI, kami sudah berkolaborasi dengan beberapa data dan informasi, sudah kami supply, nah nanti komunikasi yang intens dengan DSI tentu akan kami lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, PT DSI menyiapkan delapan use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi penyimpangan dalam transaksi ekspor komoditas strategis. Analitik tersebut mencakup potensi under-invoicing, transfer pricing, hingga repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely mengatakan, penggunaan delapan analitik tersebut merupakan bagian dari mandat DSI dalam memperkuat tata kelola ekspor. DSI akan mengintegrasikan berbagai data untuk meningkatkan visibilitas transaksi ekspor dari awal hingga penyelesaian.

“Untuk menjalankan mandat, DSI akan menggunakan 8 use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi under-invoicing, transfer pricing, dan repatriasi DHE,” kata Ivan dalam pemaparan di hadapan Badan Legislasi DPR, Selasa (15/9).

Ivan menjelaskan DSI memiliki empat komitmen utama, yakni memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan posisi Indonesia di pasar, memaksimalkan nilai ekonomi nasional, serta membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar.

DSI akan berperan dalam mengintegrasikan data, meningkatkan visibilitas transaksi, dan mengidentifikasi ketidaksesuaian untuk ditinjau lebih lanjut. Peran tersebut tidak menggantikan kewenangan kementerian dan lembaga sebagai regulator maupun kepemilikan barang oleh eksportir.

Ivan memaparkan, analitik pertama yang disiapkan DSI adalah rekonsiliasi kuantitas. Analitik ini membandingkan tonase yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading dengan sertifikat surveyor serta data penyelesaian transaksi di negara tujuan.

Kedua, rekonsiliasi kualitas. DSI akan membandingkan grade atau kualitas komoditas yang dideklarasikan dalam PEB dan Bill of Lading dengan sertifikat surveyor serta data penyelesaian di negara tujuan.

Ketiga, klasifikasi kode HS. Analitik ini membandingkan kode HS dalam dokumen ekspor dengan sertifikat surveyor, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta hasil pemeriksaan di negara tujuan.

Keempat, perbandingan harga. DSI akan membandingkan harga deklarasi ekspor dengan referensi pemerintah, seperti Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Batubara Acuan (HBA), serta referensi internasional yang disesuaikan dengan kualitas komoditas.

Kelima, pemeriksaan pihak terafiliasi. Analitik ini digunakan untuk membandingkan penerima barang yang tercantum dalam PEB dengan informasi beneficial ownership dari pihak penerima dan pengirim.

Keenam, pelacakan rute. DSI akan membandingkan tujuan ekspor yang dideklarasikan dengan jejak kapal aktual melalui sistem Automatic Identification System (AIS), pembayaran pembeli, dan penyelesaian transaksi di negara tujuan.

Ketujuh, rekonsiliasi negara tujuan. Analitik ini membandingkan volume dan nilai ekspor dalam deklarasi dengan catatan impor negara tujuan, termasuk Bill of Entry, data mirror UN Comtrade, ASEAN Single Window (ASW), dan data Bill of Lading komersial.

Kedelapan, rekonsiliasi DHE. DSI akan membandingkan devisa yang masuk dalam sistem SiMoDIS dengan ekspektasi nilai ekspor dan ketentuan PEB.