Kementerian ESDM Patok Harga Batu Bara Acuan per Mei 2023 di USD 206,16 per Ton

15 Mei 2023 19:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk bulan Mei yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen ditetapkan pada angka USD 206,16 per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Mei ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) kalori >6000," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Jakarta, Senin (15/5).
HBA kalori tinggi itu, kata Agung, digunakan untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan dan atau pemurnian mineral logam mengacu pada spesifikasi batu bara.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, total Moisture 23,12 persen, total sulphur 0,69 persen, dan Ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori >5.200-6.000. "HBA I ditetapkan di level USD 119,64 per ton," ujar Agung.
ADVERTISEMENT
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, total moisture 35,29 persen, total sulphur 0,2 persen, dan Ash 4,21 persen diperoleh angka USD 82,23 per ton. "HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," ungkap Agung.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. "Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelas Agung.
Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
ADVERTISEMENT