news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kementerian ESDM Siap Perketat Audit Bangunan yang Boros Energi, Ini Bocorannya

26 September 2024 15:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, terkait audit bangunan atau gedung yang boros energi.
ADVERTISEMENT
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan dalam regulasi yang berlaku saat ini, audit energi menyasar pada bangunan dengan total penggunaan energi sebesar 6.000 ton oil equivalent (TOE) per tahun.
Nantinya, dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang tengah digodok untuk pelaksanaan manajemen energi, pemerintah akan menurunkan batas penggunaan energi untuk audit bangunan menjadi 4.000 TOE per tahun, sehingga objek pengawasan menjadi semakin luas.
"Semua yang konsumsi energinya di atas 6.000 TOE sekarang diperlonggar jadi 4.000, jadi kita lebih banyak objek yang akan dilaksanakan audit," ungkap Hendra saat ditemui di Jakarta International Expo, Kamis (26/9).
Bangunan yang akan menjadi objek ini, lanjut Hendra, tidak hanya bangunan gedung namun juga industri dan penyedia energi seperti pembangkit PT PLN (Persero) dan aset PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
"Misalkan dulu yang besar-besar saja, padahal sebenernya ingin yang agak lebih banyak yang disaring, baik itu bangunan gedung, industri, termasuk penyedia energi pembangkit PLN, Pertamina," ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, dalam Permen ESDM yang akan diterbitkan itu, pemerintah akan menyusun program manajemen energi, formula pengukuran, dan rekomendasi sistem yang perlu diperbaiki untuk audit bangunan yang akan dilakukan 3 tahun sekali ini.
"Kewajiban audit energi ini dalam 3 tahun sekali, nanti itu harus diimplementasikan, makanya ada langkahnya yang mungkin dari sisi biaya rendah, kan kita tidak memberatkan, ini mendorong upaya kalau yang pakai investasi perlu melalui peursahaan jasa penunjang tadi ada green finance yang murah," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan-RB untuk audit bangunan pemerintah pusat maupun daerah, serta dengan bangunan yang dibangun Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana ini bisa menyatu secara operasional di kabupaten dan provinsi itu bisa nyambung bahkan kita dengan (Direktorat Jenderal) Cipta Karya juga bisa," imbuh Hendra.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan sedang membahas 3 Permen ESDM yang berkaitan dengan konservasi energi, salah satunya audit bangunan.
"Nah nanti baru kewajiban, jadi kolaborasi kita dengan Kemendagri nanti ya, pemerintah pusat. Karena audit building-building ini kalau dilakukan di Jakarta saja, itu bisa menurunkan emisi 30 persen lebih. Nah ini kan harus kita lakukan," ungkap Eniya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (12/8).
Eniya menyebutkan, audit bangunan ini sebagai salah satu upaya efisiensi energi. Efisiensi energi diharapkan bisa berkontribusi 32 persen pada total target penurunan emisi karbon di sektor energi sebesar 358 juta ton CO2 hingga tahun 2030.
ADVERTISEMENT
"Kalau sampai 2030 kita melakukan efisiensi energi tadi, itu bisa turun 32 persen," jelasnya.