Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan September 2023

16 September 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi perairan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sabtu (29/4/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
zoom-in-whitePerbesar
Kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi perairan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sabtu (29/4/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk September 2023. Perubahan HBA bulan ini untuk seluruh kategori bervariasi jika dibandingkan Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Penetapan HBA September 2023 tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Bulan September 2023.
Pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen, dan ash 7,94 persen yaitu USD 133,13 per ton, turun dari USD 179,90 per ton pada bulan sebelumnya.
Kemudian, HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,3 persen, total sulphur 0,75 persen, dan ash 6,04 persen sebesar USD 89,11, sedikit menguat dari USD 84,75 per ton pada bulan sebelumnya.
HBA II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, total sulphur 0,23 persen, dan ash 3,9 persen ditetapkan sebesar USD 53,83 per ton, menurun dari bulan sebelumnya USD 57,39 per ton.
ADVERTISEMENT
Terakhir, HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, total sulphur 0,24 persen, dan ash 3,88 persen ditetapkan sebesar USD 31,82, sedikit menurun dari bulan sebelumnya USD 31,96 per ton.
Sebelumnya, Kementerian ESDM kembali mengubah formula perhitungan harga batu bara acuan (HBA) melalui Keputusan Menteri ESDM No 227 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu bara.
Beleid ini mencabut Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023, di mana formula HBA memakai rata-rata harga jual batu bara dua bulan sebelumnya dengan persentase berbeda, yaitu 70 persen pada bulan sebelumnya, dan 30 persen dua bulan sebelumnya.
Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif, menuturkan formula HBA yang baru mengacu kepada rata-rata harga jual batu bara dalam 1 bulan sebelumnya, sehingga HBA yang menjadi dasar pemungutan royalti tidak jauh dari harga jual aktual di pasaran.
ADVERTISEMENT
"Jadi ditampung aspirasi dari industri yang mengatakan bedanya (HBA) masih jauh, kalau kita ambil sebulan sebelumnya kan paling tidak mendekati harga riil," ujar Irwandy saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/8).