Kementerian ESDM Ungkap Alasan Izinkan PT Gag Nikel Beroperasi Lagi

17 September 2025 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Izinkan PT Gag Nikel Beroperasi Lagi
Izin beroperasinya kembali PT Gag Nikel itu agar Kementerian ESDM bisa audit lingkungan.
kumparanBISNIS
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengungkapkan alasan diberikannya izin operasi kembali PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, per 3 September 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan izin operasi itu diberikan untuk kepentingan audit lingkungan PT Gag Nikel.
"Kan Gag Nikel diizinkan operasi untuk melakukan audit lingkungan. Karena audit lingkungan itu harus kondisi jalan (beroperasi)," ujar Tri kepada wartawan disela acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025, di JCC Jakarta, Rabu (17/9).
Tri menjelaskan audit lingkungan wajib dilakukan saat perusahaan beroperasi penuh. Dengan begitu, pemerintah dapat menilai secara menyeluruh potensi pencemaran yang mungkin ditimbulkan.
"Audit lingkungan itu harus beroperasi penuh. Kalau nggak beroperasi penuh, gimana kita tahu bahwa dia potensi pencemaran lingkungannya sebelah mana. Kalau dikurang-kurangin, ya malah kurang lah," tegas Tri.
Tri menyebut hasil audit lingkungan menjadi penentu apakah perusahaan Gag Nikel bisa melanjutkan operasinya secara permanen atau tidak.
ADVERTISEMENT
Tambang nikel Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: Dok. Greenpeace
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah turun langsung untuk mengevaluasi tambang nikel milik PT Gag Nikel.
“Yang untuk Gag itu justru ini Dirjen sama tim lagi turun ke lapangan. Ini pengecekan untuk kegiatan yang ada,” ujar Yuliot kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/9).
Namun demikian, Yuliot mengaku masih harus mengecek kembali kepastian apakah perusahaan tambang tersebut sudah benar-benar beroperasi kembali.
PT Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya yang memperoleh izin sejak 1998 dan telah melaksanakan kegiatan produksi. Namun, setelah ramai isu penambangan di Pulau Raja Ampat, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi regulasi soal penataan perizinan pertambangan di pulau-pulau kecil.
ADVERTISEMENT
Untuk keperluan verifikasi lapangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag sempat dihentikan sementara pada Juni 2025. Penghentian ini dilakukan agar pengecekan dapat berlangsung dan memberi kejelasan kepada masyarakat.
Meski begitu, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya IUP di Raja Ampat yang tidak dicabut. Pemerintah hanya mencabut izin empat perusahaan lain di kawasan geopark, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.