Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kementerian ESDM Usul Kenaikan Royalti Batu Bara hingga Nikel untuk Tambah PNBP
11 Maret 2025 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usulan kebijakan itu sudah dikonsultasikan secara publik pada Jumat (8/3) lalu. Kenaikan tarif royalti rencananya akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan tujuan kebijakan tersebut untuk berbagi keuntungan perusahaan kepada kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Prinsipnya sharing benefit. Jadi kalau ada keuntungan itu jangan menikmati sama perusahaan semua kan. Jadi sering kita ajak misalnya seperti itu," kata Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3).
Dadan mengatakan pemerintah masih menghitung seberapa besar dampaknya kepada peningkatan penerimaan negara. Dia meyakini pelaku usaha mendukung kebijakan ini demi perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
"Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama. Termasuk dari korporasi," ujar Dadan.
Dalam dokumen Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Mineral dan Batu Bara yang berlangsung Jumat (8/3) lalu, disebutkan secara rinci usulan kenaikan tarif royalti untuk 6 komoditas minerba.
Latar belakang dari usulan kebijakan itu yakni PNBP SDA minerba menjadi salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup signifikan. Sepanjang 2024, realisasinya mencapai Rp 142,88 triliun atau naik 125,84 persen.
Selain itu, harga komoditas mineral dan batu bara mengalami fluktuasi, dengan harga tertinggi batu bara terjadi pada Oktober 2022 dan cenderung stabil sejak akhir 2023. Fluktuasi juga terlihat pada harga timah, sementara harga emas dan perak cenderung naik.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian usulan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara:
Batu Bara
- Tarif royalti IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diusulkan naik 1 persen untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ USD 90, dengan tarif maksimum 13,5 persen.
- Tarif IUPK direvisi dalam rentang 14-28 persen, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.
Nikel
- Bijih Nikel: Dari tarif flat 10 persen menjadi progresif 14-19 persen mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA).
- Nikel Matte: Dari tarif flat 2 persen menjadi tarif progresif 4,5-6,5 persen (windfall profit dihapus).
- Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Dari tarif flat 5 persen menjadi tarif progresif 5-7 persen menyesuaikan HMA.
Tembaga:
- Bijih Tembaga: Dari tarif flat 5 persen menjadi tarif progresif 10-17 persen menyesuaikan HMA
ADVERTISEMENT
- Konsentrat Tembaga: Dari tarif flat 4 persen menjadi tarif progresif 7-10 persen menyesuaikan HMA
- Katoda Tembaga: Dari tarif flat 2 persen menjadi tarif progresif 4-7 persen menyesuaikan HMA
Emas & Perak
Emas: Dari tarif progresif 3,75-10 persen menjadi 7-16 persen menyesuaikan HMA
Perak: Dari tarif flat 3,25 persen menjadi 5 persen.
Platina: Dari tarif flat 2 persen menjadi 3,75 persen.
Timah:
Logam timah: Dari tarif flat 3 persen menjadi tarif progresif 3-10 persen mengikuti harga jual.