Kumparan Logo

Kementerian Investasi Catat Sudah Terbitkan 14 Juta NIB Lewat OSS

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, di sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, di sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Kementerian Investasi mencatat dalam setahun terakhir jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS) meningkat dari 10,6 juta menjadi 14 juta.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan dalam periode tersebut terdapat pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di Tanah Air.

“Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” ujar Todotua melalui keterangan tertulis usai Rapat Kerja Nasional II Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Yogyakarta, dikutip pada Selasa (11/11).

Todotua menilai peningkatan jumlah pelaku usaha terdaftar menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang transparan dan terintegrasi. Ia memastikan pemerintah terus berupaya memperbaiki ekosistem investasi agar prosesnya makin cepat, terukur, dan efisien.

Pemerintah berupaya mempercepat proses perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) bagi perizinan berusaha.

Todotua menjelaskan regulasi itu memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampaui. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

“Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif. Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit, dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” jelas Todotua.

Todotua menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan. Upaya ini juga sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha.

***

Reporter: Nur Pangesti