Kementerian Keuangan Salurkan Dana Hibah untuk Pilkada Serentak Rp 37,43 Triliun

23 September 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar di Kompleks Parlemen RI, Senin (20/5/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar di Kompleks Parlemen RI, Senin (20/5/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mencatat realisasi anggaran yang disalurkan lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan daerah (Pilkada) serentak tercatat sebesar Rp 37,43 triliun per 20 September 2024.
ADVERTISEMENT
Angka itu setara dengan 99,75 persen dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 37,52 triliun.
Suahasil menjelaskan, dana Pilkada akan disebar untuk beberapa lembaga terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Pelaksanaan Pilkada itu menggunakan anggaran daerah dan anggaran daerah itu dihibahkan kepada KPU daerah dan Bawaslu daerah. Per tanggal 20 September 2024 ini 99,75 persen dari hibah daerah sudah direalisasikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9).
Secara rinci, realisasi dana hibah yang telah disalurkan untuk KPU sebesar Rp 28,70 triliun atau 99,78 persen dari total anggaran untuk KPU yang sebesar Rp 28,76 triliun.
Sementara, realisasi anggaran hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 8,73 triliun atau sekitar 99,67 persen dari total anggaran yang ditetapkan untuk Bawaslu sebesar Rp 8,76 triliun.
ADVERTISEMENT
“Berarti kita sudah sangat siap untuk mengikuti Pilkada dan anggaran daerahnya telah dialokasikan dan telah diadministrasikan juga,” ungkap Suahasil.
Kementerian Keuangan menegaskan, pihaknya akan memotong secara otomatis dari jumlah kewajiban transfer ke daerah jika daerah tersebut belum menyetorkan kewajibannya.