Kementerian LHK Akan Musnahkan 901 Kontainer Sampah Impor di Tanjung Priok

9 Juli 2020 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan sampah kertas yang diimpor oleh sebuah perusahaan pabrik kertas sebagai bahan baku kertas di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sampah kertas yang diimpor oleh sebuah perusahaan pabrik kertas sebagai bahan baku kertas di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memusnahkan sebanyak 901 kontainer sampah impor. Sampah-sampah yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok itu merupakan milik PT New Harvestindo International.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut mencuat setelah Komisi IV DPR RI melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok dan mendapati ratusan kontainer berisi sampah pada awal tahun 2020.
KLHK kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, PT NHI total mendatangkan sebanyak 1.015 kontainer sampah.
Dari jumlah tersebut, hanya 114 kontainer yang mengantongi laporan surveyor (LS). Sedangkan 901 sisanya tidak memiliki izin, sehingga akan dimusnahkan oleh KLHK.
"Dari 1.015 kontainer, 114 yang mempunyai LS akan dilakukan pemeriksaan. Lalu 901 kontainer akan dimusnahkan oleh PT NHI dan diawasi KLHK," ujar Vivien dalam rapat bersama Komisi IV DPR membahas masalah impor sampah ilegal, Kamis (9/7).
Komisi IV DPR sidak kontainer isi sampah impor di Priok. Foto: Dok. Dedi Mulyadi
Terkait rencana pemusnahan itu, KLHK telah mengantongi Surat Sekretaris Kabinet tentang penyelesaian kontainer impor limbah non-B3 yang masih tertahan di beberapa pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Sepanjang Februari 2019 hingga Mei 2020, selain kasus PT NHI itu, pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.121 kontainer. Sebanyak 685 kontainer sampah impor dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijadikan bahan baku industri.
"Sementara yang harus reekspor ada 436 kontainer, yang sudah reekspor ada 304, 132 sisanya menunggu persetujuan negara sumber limbah. Tidak mudah juga meminta negara asal untuk bisa menerima kembali kontainer itu," jelasnya.