Kementerian Lingkungan Hidup Segel KEK Lido Besutan Hary Tanoe dan Donald Trump

6 Februari 2025 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Foto: KLH
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Foto: KLH
ADVERTISEMENT
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Ardyanto menjelaskan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” kata Ardyanto dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Penyegelan ini dilakukan usai Menteri LH, Hanif Faisol Nurrofiq sidak mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
Proyek KEK Lido ini milik Hary Tanoe dan Donald Trump yang telah dikerjakan sejak tahun 2022 lalu. KEK Lido ini seluas 1.040 hektare dengan target investasi mencapai Rp 33,4 triliun hingga 2030.
ADVERTISEMENT
Keputusan penyegelan itu diambil setelah tim pengawasan Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Di antaranya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo bertemu eks Presiden AS Donald Trump di Amerika Serikat. Foto: Instagram/@hary.tanoesoedibjo
Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif.
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho.
ADVERTISEMENT
Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau,"ucapnya.
"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.
Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Foto: KLH
Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar.