Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kementerian PANRB Beberkan Alasan 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri
18 April 2025 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkap alasan adanya 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktsaintek) yang mengundurkan diri. Salah alasannya menyangkut ekspektasi terkait lokasi penempatan CPNS.
ADVERTISEMENT
“Penugasan penempatan yang berbeda dengan ekspektasi, berkaitan dengan alasan lokasi, alasan kesehatan, alasan keluarga, dan alasan PT yang ditempatkannya,” kata Rini kepada kumparan, dikutip Jumat (18/4).
Meski demikian, Rini menjelaskan sejak awal proses seleksi, kesediaan untuk ditempatkan di wilayah NKRI dan negara lain sesuai kebutuhan Kemendiktisaintek menjadi syarat yang sudah dicantumkan.
“Ketentuan ini penting untuk dipahami sebagai bagian dari komitmen pelamar terhadap kebutuhan nasional, khususnya dalam pemerataan kualitas pendidikan tinggi,” ujarnya.
Bagi para CPNS yang mengundurkan diri, Rini juga memberi penjabaran mengenai sanksi yang dapat dikenakan. Salah satu poin pentingnya adalah tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu, khususnya pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) berikutnya. Hal ini tertuang dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB dan Perka BKN yang mengatur teknis pengadaan CASN.
ADVERTISEMENT
“Kami bersama Panselnas Pengadaan CASN, BKN, dan instansi terkait lainnya akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan,” kata Rini.
Untuk CPNS di Kemendiktisaintek terdapat sejumlah 653 peserta yang mengundurkan diri sebagai CPNS Kemendiktisaintek Tahun 2024 dan 61 peserta yang dianggap mengundurkan diri sebagai sebagai CPNS Kemendiktisaintek Tahun 2024 karena tidak dapat menyelesaikan pengisian DRH sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.