Kementerian Perindustrian Restrukturisasi Alat dan Mesin IKM

Pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) diharapkan bisa meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Untuk mendorong hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan berbagai fasilitas dan program pengembangan IKM.
Salah satunya adalah program restrukturisasi mesin dan peralatan. Program tersebut rencananya akan dilakukan melalui skema potongan harga pembelian mesin dan peralatan untuk 163 IKM.
“Besarnya potongan harga minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 500 juta. Kemenperin telah menganggarkan dana sekitar Rp 11 miliar untuk program restrukturisasi pada 2017,” kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati WIbawaningsih seperti dikutip dari laman Kemenperin, Minggu (5/3).
Menurut Gati, pemberian potongan harga akan dibedakan, yakni untuk industri kecil sekitar 25-30 persen dari harga pembelian. Sedangkan untuk industri menengah akan mendapatkan potongan harga sebesar 25-35 persen.
Potongan harga juga akan dibedakan antara pembelian mesin impor dan mesin produksi dalam negeri. Potongan harga 25 persen diberikan untuk pembelian mesin impor dan 30 persen untuk mesin produksi dalam negeri.

Gati mengatakan kementerian juga akan memfasilitasi perluasan pasar bagi 217 IKM nasional melalui promosi dan pemasaran produk dengan keikutsertaan pada pameran dalam dan luar negeri. Negara tujuan promosi dan pemasaran antara lain, Australia, Jepang, Dubai World Trade Centre, Moskow, Frankfurt, Hong Kong, Singapura, dan Hanover.
Selain itu, kementerian juga akan melaksanakan program bimbingan teknis, start-up capital, pendampingan, dan fasilitasi izin usaha industri. Dengan berbagai program tersebut, diharapkan akan menciptakan wirausaha baru sebanyak 5.000 unit dan pengembangan 1.200 sentra IKM pada tahun 2017.
“Kami menargetkan tahun 2019 akan mencapai 20.000 wirausaha baru. Karena untuk menjadi negara industri yang maju, syaratnya jumlah wirausaha harus ada dua persen dari populasi penduduk, dan kita baru separuhnya,” kata Gati.
Dalam program pengembangan produk IKM, kementerian juga akan melakukan bimbingan dan fasilitasi penerapan standarisasi dan sertifikasi, pendaftaran HKI serta perbaikan desain kemasan dan merek kepada 412 IKM.
“Pelaku IKM perlu mengoptimalkan peran klinik kemasan yang dimiliki oleh Kemenperin. Mereka dapat berkonsultasi tentang pembuatan kemasan yang lebih baik untuk produk-produknya sesuai selera pasar saat ini,” ujarnya.
